Kasus 113 Kontainer Limbah Diserahkan ke Kejaksaan
Reporter
Editor
Sabtu, 28 Januari 2012 21:52 WIB
Petugas menutup kontainer limbah besi (Steel Scrap), di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (28/1). Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keungan berhasil menegah 113 kontainer limbah besi terkontaminasi oleh Limbah B3, yang diimpor oleh PT HHS dari Inggris dan Belanda. ANTARA/ Ujang Zaelani
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan 113 container yang membawa steel scrap terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun akan diserahkan kepada kejaksaan. "Kami lakukan dahulu proses penyelidikannya," kata Menteri Agus di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu 28 Januari 2012.
Dia menjelaskan dalam proses penyidikan terdapat barang-barang yang tidak boleh di import. "Mereka mengimport steel scrap melanggar ketentuan," katanya. Ada informasi yang harus disampaikan, tapi tidak disampaikan oleh pihak PT. HHS.
Menurut dia, Kalau harus dibawa ke pengadilan, pihaknya akan melakukan itu. Untuk itu, kata dia, Dirjen Bea dan Cukai beserta Kementerian Lingkungan Hidup akan memproses PT. HHS. "Kami juga akan meminta pertanggungjawaban perusahan tersebut."
Saat ini ada 113 container di pelabuhan Tanjung Priok yang membawa import steel scrap terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Importasi steel scrap dilakukan oleh PT. HHS melalui pelabuhan Tanjung Priok. 89 container dari Ingris dan 24 container dari Netherland.
PT. HHS telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen limbah non B3 pada 8 Februari 2011 lalu. 113 container limbah B3 tersebut telah ditengah dan disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan sedang dilakukan penelitian secara mendalam dengan Kementerian Lingkungan Hidup.