TEMPO Interaktif, Makassar - Mobil Honda Jazz berwarna merah dengan pelat nomor DD 175 UG hancur dirusak warga, Sabtu 28 Januari 2011, di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar. Penyebabnya, mobil itu telah menabrak sampai 5 kali. Mobil ini dikemudikan Hadi Rezki Ramadani, 14 tahun, warga Perumahan Griya Penamas, Makassar.
Semula Hadi menyenggol mobil di Jalan Baji Gau. Bukannya berhenti, Hadi malah tancap gas. Di Jalan Cendrawasih, di dekat Gereja Bukit Zaitun, ia kembali menyenggol mobil. Ia mencoba melarikan mobilnya, tapi kembali menyenggol pengendara lain di Jalan Dangko, Jalan Hartaco, dan terakhir di Jalan Daeng Tata I. Di sini Hadi tak bisa lagi lari.
"Yang dia tabrak mulai mobil, motor, dan becak," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Hidayat.
Warga yang kesal ramai-ramai mengejar mobil itu. Begitu terperangkap di Jalan Daeng Tata, mobil pun jadi sasaran amuk massa. Seluruh kaca hancur dipukul dengan kayu dan batu. Hadi diselamatkan patroli Polkseta Tamalate dan menjalani pemeriksaan.
Hidayat mengaku belum mengetahui kondisi korban tabrak lari itu. Namun korban kebanyakan dibawa ke Rumah Sakit Haji yang tak jauh dari tempat kejadian.
Hidayat mengimbau para orang tua agar tak memberikan kesempatan kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor jika tak cukup umur dan tak punya SIM. Dia mengatakan memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur berpotensi membahayakan keselamatan anak itu sendiri dan pengguna jalan lain.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
19 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
20 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
21 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
22 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
22 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
22 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
22 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
22 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
23 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat
36 hari lalu
Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang
Baca Selengkapnya