Rusuh, Bupati Bima Cabut Izin Tambang  

Reporter

Editor

Sabtu, 28 Januari 2012 07:23 WIB

Sejumlah warga berada dekat kantor Bupati yang dibakar massa saat terjadi aksi ribuan pengunjukrasa menduduki kantor Bupati Bima, Kabupaten Bima, NTB, Kamis (26/1). Aksi massa yang membakar kantor Bupati Bima disebabkan diacuhkannya tuntutan tentang pencabutan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 188/45/357/004/2010 yang diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen mencakup areal tambang seluas 24.980 Hektare di wilayah kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu. ANTARA/Rinby

TEMPO.CO, Mataram - Bupati Bima Ferry Zulkarnain akhirnya mengeluarkan keputusan penghentian secara tetap kegiatan usaha pertambangan eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kecamatan Lambu, Kecamatan Sape, dan Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Keputusan itu ditandatangani Sabtu 28 Januari 2012 dini hari lewat pukul 2 waktu setempat.

Keputusan Nomor 188.45/64/004/2012 itu diambil setelah sekitar hampir lima jam dibicarakan di pendopo kediaman Bupati Bima Ferry Zulkarnain mulai pukul 21.00. Hadir Wakil Bupati Syafruddin, Sekretaris Daerah Masykur, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Ilham Sabil, dan bersama tiga orang Asisten Sekda Asisten I Abdul Wahab, Asisten II M Taufiq HAK. dan Asisten III Makruf.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, Ilham Sabil, kepada Tempo melalui telepon pagi ini mengatakan pencabutan izin tambang karena masyarakat yang tidak menghendaki. ‘’Ini pencabutan izin tetap mulai hari ini karena kerusuhan yang dilakukan masyarakat,’’ ujarnya.

Kepala Sub-Bagian Pemberitaan Humas Pemerintah Kabupaten Bima Yan Suryadin yang berada di lokasi pertemuan hingga dini hari tadi menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. ‘’Udara sangat dingin dini hari tadi,’’ kata Yan kepada Tempo.

Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan setelah Bupati Bima menerima rekomendasi dari Kementerian ESDM tentang izin tambang tersebut. ‘’Sewaktu menerima surat itu sorenya, Bupati bilang nanti malam akan rapat,’’ ucap Yan mengutip kata-kata Bupati.

Selesai penandatanganan, Ferry Zulkarnain masih menerima permintaan wawancara wartawan yang menunggunya, tanpa perasaan tegang. Pesannya, agar dilakukan penegakan hukum oleh aparat terhadap pelaku perusakan dan pembakaran kompleks kantor Bupati yang terjadi Kamis 26 Januari 2012 siang.

Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi yang terlibat dalam Front Rakyat Anti Tambang Delian Lubis menegaskan bahwa masyarakat menyambut gembira keputusan pencabutan izin tambang tersebut. Rencananya warga akan mengembalikan 53 orang yang dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima diantar oleh dua kali lipat jumlahnya dibanding sewaktu aksi Kamis lalu. ‘’Pagi ini warga akan mengantar kembali orang-orang yang dikeluarkan kemarin,’’ katanya.

Namun, sesuai dengan keputusan FRAT dengan warga di sana, pertama, sebelum SK 188 dicabut, warga tiga kecamatan tidak mengizinkan orang luar masuk apalagi aparat keamanan. Kedua, jika 53 orang warga yang dibebaskan massa kemarin diminta kembali, warga akan mengantar dengan dua kali lipat kekuatan massa saat aksi kemarin kembali ke Rutan. Ketiga, akan mengajukan surat SP3, deponering serta penghapusan DPO sebagai syarat rekonsiliasi persoalan Bima.

General Manajer PT SMN Sucipto Maridjan yang diminta tanggapannya oleh Tempo mengatakan keprihatinannya. ‘’Terus terang sangat prihatin dan kecewa adanya perusakan dan pembakaran,’’ ujarnya. Menurutnya, hal ini tidak semestinya terjadi. Ia memahami keputusan dicabutnya izin eksplorasi tambang itu.

Di sana, sudah tidak ada lagi pekerja karena sudah diamankan terlebih dahulu. ‘’Sudah tidak melakukan kegiatan apa pun,’’ katanya. Ia menolak berkomentar mengenai hilangnya peluang bisnis tambang tersebut.

SUPRIYANTHO KHAFID

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

3 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

4 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

8 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

10 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

12 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

29 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

29 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

29 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

30 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya