TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, membenarkan mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin, telah membeli saham maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia.
"Pembelian saham semua Rp 300,8 miliar," kata Yulianis saat memberi kesaksian untuk terdakwa suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2012.
Yulianis mengatakan uang Nazaruddin senilai ratusan miliar tersebut berasal dari berbagai proyek yang digarap oleh Grup Permai, perusahaan milik Nazar. Tak terkecuali fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Pembelian saham, Yulianis melanjutkan, dilakukan dengan menggunakan lima anak perusahaan milik Nazaruddin, yaitu PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham seharga Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi membeli 50 juta lembar seharga Rp 37,5 miliar, PT Exhartex membeli saham seharga Rp 124,1 miliar, PT Pacific membeli 100 juta lembar saham seharga Rp 75 miliar, dan Dharma Kusuma membeli 55 juta lembar saham seharga Rp 41 miliar.
Yulianis menjelaskan pembelian saham tersebut dilakukan melalui Mandiri Sekuritas. Hal menarik diceritakan Yulianis, di mana ketika dia melakukan pembelian melalui Mandiri Sekuritas, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap rekannya di Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang.
Persidangan lanjutan dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin hari ini berjalan dengan alot. Terhitung Yulianis pun menjawab puluhan pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum. Berkali-kali suasana persidangan menjadi tegang ketika perdebatan terjadi antara Yulianis dan anggota pengacara Nazaruddin.
Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina dan Mohammad El Idris. Suap itu diduga ada kaitannya dengan terpilihnya PT Duta Graha sebagai pemenang proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Untuk perkara suap Wisma Atlet, Rosa diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Idris dihukum 2 tahun penjara.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya