TEMPO Interaktif, Jambi - Bupati Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, Usman Ermulan, mengatakan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, telah menyepakati pola kemitraan antara warga Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, dan PT Wirakarya Sakti. “Surat keputusan Menteri sudah ditandatangani. Saya sudah mendapatkan salinannya,” kata Usman kepada Tempo, Senin, 23 Januari 2012.
Menurut Usman, surat keputusan Menteri Kehutanan ditandatangani pada Jumat, 20 Januari 2012, sekitar pukul 23.00 WIB. Salinan keputusan diterima Usman pada Sabtu dini hari, 21 Januari 2012, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dengan demikian, kata Usman, apa yang diperjuangkan warga Senyerang yang bersengketa dengan PT Wirakarya Sakti, anak perusahaan Sinar Mas Grup, sejak 2001 membuahkan hasil.
Usman juga menyatakan kegembiraannya karena klausul dalam draf yang diajukan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Imam Santoso, ditiadakan.
Semula dalam draf tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat harus menyediakan lahan pengganti di luar kawasan yang dikelola PT Wirakarya Sakti. Lahan tersebut untuk 2.002 kepala keluarga (KK) dengan luas dua hektare per KK.
Usman mengatakan Selasa besok, 24 Januari 2012, pihaknya akan mengundang perwakilan warga Senyerang untuk menyampaikan informasi ihwal SK Menteri Kehutanan tersebut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Arif Munandar, juga menyambut baik SK tersebut. Namun Arif menegaskan apa yang tertuang dalam SK harus segera direalisasi. ”Jangan sampai SK tersebut sekadar basa basi,” ucapnya.
Hak warga Senyerang untuk ikut mengelola lahan yang dikuasai PT Wirakarya Sakti seluas 7.224 hektare melalui pola kemitraan, kata Arif, harus didukung semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menunda menandatangani SK karena timbul pro-kontra terhadap salah satu klausul draf SK yang diajukan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Imam Santoso.
Lahan untuk pola kemitraan bagi 2.002 KK warga Senyerang harus berada di luar kawasan yang dikelola PT Wirakarya Sakti. Padahal berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan 12 Januari 2012 di Kantor Bupati Tanjungjabung Barat ataupun pertemuan di Kementerian Kehutanan di Jakarta pada 16 Januari 2012, lahan tersebut berada dalam kawasan tanaman industri akasia PT Wirakarya Sakti. Perusahaan tersebut mengelolanya untuk bahan baku bubur kertas.
SYAIPUL BAKHORI
Berita terkait
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur
23 Januari 2024
Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat
Baca SelengkapnyaMahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat
21 Januari 2024
Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga
8 Desember 2023
Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca SelengkapnyaKonflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa
7 Oktober 2023
Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.
Baca SelengkapnyaBentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan
5 September 2023
olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan
Baca SelengkapnyaSengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar
29 Agustus 2023
Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi
31 Juli 2023
Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.
Baca SelengkapnyaKronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan
27 Juni 2023
Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.
Baca SelengkapnyaWarga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah
27 Juni 2023
Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.
Baca Selengkapnya