Mindo Rosalina Manulang saat menjadi saksi terdakwa Muhamammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/1). ANTARA/Prasetyo Utomo
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, Mindo Rosalina Manulang mengatakan M Nazaruddin memiliki sandi tertentu dalam mengelola perusahaannya. Sandi-sandi itu juga diberikan kepada keluarga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
"Sandi ini digunakan sejak Bapak menjadi anggota DPR pada 2009," kata Rosalina dalam persidangan M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 16 Januari 2012.
Rosalina membeberkan Nazaruddin memakai sandi Mr. A sedangkan istrinya Neneng Sriwahyuni adalah Mr. C. Adapun sudara kandung Nazaruddin, M Nasir adalah Mr. D dan Muhajidin Nur Hasyim Mr. G.
Ia mengaku tak tahu tujuan Nazaruddin bersaudara menggunakan sandi tersebut. Ia hanya memperoleh sandi-sandi itu dari perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara.
"HRD (Humar Resources Development) yang memberikan," ujar dia sembari menyebutkan bahwa sandi itu digunakan untuk menghubungi mereka.
Rosalina menambahkan bahwa istilah maupun sandi memang banyak digunakan selama bekerja bersama Nazaruddin. Dirinya sendiri disebut sebagai Penyanyi.
Adapula, kata Rosalina, Pak Gambir Untuk Dedi Darmawan. Namun ia tak menjelaskan siapa Dedi yang dimaksud. Sedangkan Ketua Besar maupun Big Bos adalah Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.