TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Ulfah Anshor meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapuskan penjara anak. Anak tidak semestinya dipidana, tapi dikembalikan kepada orang tuanya.
"Penghapusan penjara anak merupakan bagian dari perbaikan sistemik sebagai upaya melindungi anak dari ancaman pidana. Anak sebagai pelaku kriminal harus diberi pembinaan dan intervensi yang tepat, bukan penjara," ujar Maria Ulfah saat mengunjungi Rutan Pondok Bambu, Jumat 13 Januari 2012.
Kondisi penjara anak saat ini dinilai Maria amat memprihatinkan. Dari 32 tahanan anak yang diwawancarai KPAI, 18 di antaranya menyatakan pernah dianiaya selama ditahan. Hal semacam inilah yang bisa mengganggu perkembangan anak.
Maria menyebut meninggalnya dua anak di tahanan Kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat, sebagai contoh kasus terburuk. Ada pula kasus tahanan anak di Surabaya yang tewas dikeroyok tahanan lain.
Melihat sejumlah kasus tahanan anak yang terjadi baru-baru ini, Maria berharap Presiden segera mengimbau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, serta Kepolisian RI agar mencegah anak masuk tahanan. "Pembubarannya akan menyelamatkan masa depan mereka," ujarnya.
Dia menambahkan penghapusan penjara anak akan membuat keuangan negara lebih efisien. "Biaya operasional penjara amat besar. Bisa dialokasikan untuk menyediakan program intervensi yang tepat, seperti rehabilitasi," kata Maria.
Dalam kunjungan ke Rutan Pondok Bambu tersebut, KPAI dan pendukung Aksi 1.000 Sandal membagikan 200 sandal kepada anak-anak yang berada dalam rutan. Alas kaki yang dibagikan itu merupakan hasil pengumpulan sandal oleh Posko Seribu Sandal, yang berhasil mengumpulkan 1.300-an sandal. "Sekitar 250 sandal sudah dibagikan. Seratus untuk Mabes Polri, 50 untuk Kejaksaan, lalu Komisi Yudisial 50, dan Mahkamah Agung 50," ujar Budi Kurniawan, Koordinator Aksi 1.000 Sandal untuk AAL.
Aksi pengumpulan sandal dimulai setelah pemberitaan tentang tiga remaja, AAL, 15 tahun, FD (14), dan MSH (16), yang dituduh mencuri sandal milik polisi mencuat. Briptu Rusli dan Simson Sipayung sebagai pemilik sandal menganiaya ketiga remaja tersebut. Orang tua AAL kemudian melaporkan kedua polisi tersebut ke Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Namun laporan ini justru berbalas tuntutan pidana bagi AAL. Akhirnya AAL divonis bersalah di pengadilan. Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat bersimpati terhadap kasus yang mengoyak rasa keadilan tersebut. Mereka akhirnya memobilisasi Aksi 1.000 Sandal untuk AAL.
Saat menyerahkan sandal, wartawan tidak diizinkan masuk dengan alasan tidak ada izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
l M. ANDI PERDANA | ANANDA PUTRI
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
29 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya