TEMPO Interaktif, Purwokerto -Aksi teror yang diduga bom oleh seseorang yang menamakan dirinya The Rock ditujukan untuk penegak hukum dan pejabat negara terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peneror meletakkan bungkusan di depan Pengadilan Negeri Purwokerto. “Setelah dibuka tim penjinak bom dari Brimob Sub Den III Purwokerto ternyata isinya batu beton cor-coran,” ujar Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, Jumat, 13 Januari 2012.
Dwiyono mengatakan batu cor itu dibungkus kardus berwarna cokelat. Bungkusan itu dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam kombinasi kuning. Di dalam tas juga ditemukan secarik kertas bertuliskan kecaman terhadap DPR, polisi, jaksa, hingga hakim. “Kami mewakili kaum duafa Indonesia sangat benci dengan DPR yang hanya memikirkan diri sendiri,” kata The Rock dalam pesannya.
The Rock juga mencela tindakan polisi, jaksa, dan hakim yang memproses kasus sandal jepit. Sementara kasus hukum yang besar seperti korupsi malah berhenti. “Polisi akan terus memburu pelaku yang membuat resah pegawai pengadilan itu,” ujar Dwiyono. Polisi sudah meminta keterangan tiga saksi yang melihat kejadian itu.
Aksi teror itu dilakukan seseorang tak dikenal dengan meletakkan tas di depan Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis petang 12 Januari 2012. "Saya melihat dari jarak sekitar tujuh meter, laki-laki berusia sekitar 40 tahun meletakkan tas dengan sangat pelan," ucap Bambang Budiono, juru sita pengganti di Pengadilan Negeri Purwokerto. Setelah meletakkan tas, lelaki itu lantas pergi.
Satpam Pengadilan Purwokerto membuka tas dan menemukan bungkusan berwarna cokelat yang dibungkus lakban. Bungkusan itu bertuliskan: “Hakim, Jaksa dan semua pejabat. Hati-hatilah kalian.” Bambang lantas menghubungi kepolisian setempat. Petugas penjinak bom kemudian datang ke lokasi dan langsung memeriksa dengan metal detector.
Dua kali petugas penjinak bom melakukan deteksi. Saat dideteksi itulah metal detector berbunyi. benda mencurigakan itu dibawa ke markas penjinak bom untuk diuraikan.
ARIS ANDRIANTO
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
16 jam lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
57 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
57 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya