Kejaksaan Agung Segera Laksanakan Eksekusi Mati

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menegaskan akan segera melaksanakan eksekusi mati atas para terpidana mati yang telah grasinya telah ditolak Presiden. Juru Bicara Kejaksaan Agung Antasari Azhar mengaku pihaknya tidak terpengaruh upaya hukum lanjutan dari sejumlah terpidana mati. Pengecualian, kata Antasari, hanya diberikan untuk Jurit bin Abdullah, terpidana pembunuhan yang saat ini ditahan di Palembang. Pasalnya, ketika mengajukan grasi, Jurit belum pernah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Eksekusinya akan ditunda sampai ada keputusan PK, kata Antasari. Semua terpidana lain yang ditolak grasinya, kata dia, sudah pernah mengajukan PK. Antasari juga menyatakan Kejaksaan Negeri Palembang saat ini tengah meminta pendapat Mahkamah Agung soal eksekusi mati terpidana Suryadi Swa Bhuana. Suryadi yang hukuman matinya diputuskan di Pengadilan Negeri Palembang, kini ditahan di LP Nusakambangan. Untuk mempermudah, kami minta eksekusinya bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, mewakili Palembang, kata Antasari. Sedang untuk terpidana Ny. Sumiasih dan Sugeng yang mengaku mengajukan grasi sampai lima kali, Antasari menyatakan eksekusi tak akan ditunda lagi. Menurut UU Grasi yang lama, UU Nomor 3 tahun 1950, seorang terpidana memang bisa mengajukan grasi lebih dari satu kali. Soetedja Djajasasmita, kuasa hukum kedua terpidana yang kini ditahan di Surabaya itu, berdalih eksekusi tak bisa dilakukan karena masih ada empat permohonan grasi lain yang belum diputus Presiden. Selain itu, Soetedja juga mengajukan PK untuk keduakalinya. Ia mengaku mengacu pada perkara Muchtar Pakpahan yang dituding mendalangi kerusuhan buruh di Medan. Pada perkara itu, PK diajukan dua kali, oleh terpidana dan jaksa. Antasari mengaku akan tetap melaksanakan eksekusi atas Sumiasih dan Sugeng. Kami berpegang pada Keputusan Presiden, kata Antasari menanggapi upaya hukum lanjutan mereka. Dalam surat keputusan itu, menurutnya, jelas-jelas disebutkan permohonan grasi mereka telah ditolak. Juru Bicara Kejaksaan Agung itu juga menegaskan terobosan hukum yang pernah dipakai Kejaksaan untuk mengajukan PK atas perkara Muchtar Pakpahan, tidak bisa digunakan untuk kasus terpidana Sumiasih dan Sugeng. Saat itu, kata dia, Kejaksaan menafsirkan UU No 14/1985 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali. Kami menafsirkan satu kali itu bisa dari terpidana dan jaksa, katanya. Karena itu, menurut Antasari, terobosan hukum lain berupa pengajuan PK dua kali oleh terpidana, tak bisa dilakukan. Selain Jurit bin Abdullah, Suryadi, Sumiasih dan Sugeng, Presiden juga telah menolak grasi dari Ayodhya Prasad Chaubey, dan Adi Prajitno. Antasari menjelaskan bahwa eksekusi itu akan dilakukan dua sampai tiga bulan mendatang. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)

Berita terkait

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

2 menit lalu

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

Kontrak Elkan Baggott di Ipswich Town diketahui hingga 2025. Dengan begitu, Baggot punya peluang bermain di Premier League.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

5 menit lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

6 menit lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

9 menit lalu

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

10 menit lalu

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

Orang kerap menganggap bidan, perawat dan suster profesi yang sama, padahal ketiganya berbeda fungsi dan tugas. Di Hari Bidan Sedunia simak ulasannya.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

20 menit lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Guinea, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

21 menit lalu

Mengenal Guinea, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus menang melawan Timnas Guinea U-23 jika ingin lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Pramugari Sarankan Tidak Memilih Koper Hard Case untuk Bagasi dan Lima Tips Packing Lainnya

38 menit lalu

Pramugari Sarankan Tidak Memilih Koper Hard Case untuk Bagasi dan Lima Tips Packing Lainnya

Wisatawan banyak yang lebih suka packing dengan koper hard case karena dikira lebih kuat, nyatanya tidak.

Baca Selengkapnya

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

39 menit lalu

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

Keunikan malam puncak hujan meteor ini adalah meteornya bersumber dari butir debu yang dilepaskan komet Halley.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

39 menit lalu

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

Dalam pertandingan semifinal Championship Series Liga 1 ini, Bali United lebih dulu main di kandang sebelum bertandang ke Persib Bandung.

Baca Selengkapnya