Jika Miranda Jadi Tersangka, Ini Permintaan Hamka

Reporter

Editor

Selasa, 10 Januari 2012 06:06 WIB

TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan terpidana perkara suap cek pelawat, Hamka Yandhu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan pemberi cek yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Penerima ceknya sudah dihukum semua. Jadi, sekarang tinggal KPK menuntaskan siapa pemberinya," katanya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2012.

Hamka, yang juga bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, menyatakan tak bisa memastikan Miranda Swaray Goeltom, yang terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI kala itu, adalah pemberi suap. Namun ia mendesak KPK memulihkan nama baiknya apabila Miranda tak ditetapkan sebagai tersangka. "Harus ada pemulihan nama baik, dong," ucap pria yang bebas bersyarat sejak 25 April 2011 ini.

Juru bicara KPK, Johan budi S.P., menyatakan pengusutan tak didasari desakan. Tapi Komisi memang berencana hari ini memeriksa Miranda sebagai saksi. “Sudah dijadwalkan,” katanya kemarin.

Hamka diperiksa untuk tersangka Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI dan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun. Nununlah yang mengalirkan 480 lembar cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia (BII) senilai total Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR 1999-2004.

Pembagian dilakukan lewat Ahmad Hakim Safari M.J. alias Arie Malangjudo, bawahan Nunun di PT Wahana Esa Sembada, mulai 8 Juni 2004 malam, sesaat setelah Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI di Komisi Keuangan.

Ia menjelaskan, selama hampir dua jam, penyidik menanyakan kedekatannya dengan Nunun dan Miranda. Hamka mengaku hubungannya dengan Miranda sebatas mitra kerja di Komisi Keuangan. Tapi ia membantah pernah datang ke rumah Nunun di Cipete, Jakarta Selatan, untuk diperkenalkan dengan Miranda.

Pengacara Nunun, Ina Rachman, yang mengungkapkan pertemuan Cipete antara Miranda dan empat anggota DPR sebelum pemilihan. Empat politikus itu adalah Hamka, Paskah Suzetta (Golkar), Endin A.J. Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).(baca Kisah Nunun-Miranda dan 'Geng Sunda')

Kemarin, KPK juga memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Nunun, yakni Arie Malangjudo, Hendi Lukman yang juga dari PT Wahana Esa, serta Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation & Industry Budi Santoso. Arie mengakui sebagai yang menyerahkan cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR. Ketika itu, ia tak mengetahui isi bungkusan itu adalah cek pelawat. Tapi penyidik tak menanyakan asal cek pelawat itu. "Saya seperti kurir. Sumber dan sebagainya, saya tak tahu,” ucapnya.

Ia menerangkan Nunun akrab dengan Miranda. Nunun pula yang mengenalkannya dengan Miranda. "Waktu saya diperkenalkan dengan Bu Miranda, Bu Nunun membawa cucunya ke kantor BI. Pejabat negara dalam jam kerja didatangi tamu dengan membawa bayi, buat saya sudah menunjukkan (kedekatan)," kata Arie.

Budi bungkam setelah diperiksa selama lima jam sejak pukul 09.30 WIB. “Baik, baik. Nanti saja, ya,” ujarnya. Dalam persidangan perkara cek pelawat, terungkap bahwa 480 cek BII dibeli oleh PT First Mujur melalui Bank Artha Graha. Cek lantas diserahkan kepada rekan bisnis kebun sawit di Sumatera, Ferry Yen alias Suhardi, yang kini almarhum. Cek itulah yang dibagikan oleh Nunun kepada beberapa anggota DPR.

ISMA SAVITRI

Berita Terkait

Adang Perintahkan Pilih Miranda
Bahas Miranda, Nunun Bertemu Paskah di D'Lounge
Adang Beberkan Kedekatan Miranda-Nunun
Nunun Akhirnya Buka Kartu Miranda
Kisah Nunun-Miranda dan 'Geng Sunda'
Nunun-Miranda Ternyata Bersahabat
Miranda Akui Kenal Nunun Tapi Bantah Tebar Suap

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya