TEMPO.CO, Jember - Lebih dari 40 kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri tidak diproses secara hukum. Hingga saat ini, hanya sembilan kasus yang sudah diproses.
"Petugas kami hanya menemukan bekas kayu hutan yang sudah ditebang tanpa ada satupun tersangkanya," kata Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Balai TNMB, Musafak, Selasa, 3 Januari 2012.
Kasus pembalakan di kawasan hutan konservasi TNMB yang meliputi Kabupaten Jember dan Banyuwangi meningkat dibanding tahun sebelumnya. Dari data di TNMB tercatat jumlah kasus pembalakan liar tahun 2008 sebanyak 65 kasus, tahun 2009 sebanyak 58 kasus, tahun 2010 sebanyak 41 kasus, dan tahun 2011 sebanyak 50 kasus. "Kasus terbanyak di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu-Jember," kata Musafak.
Jenis kayu atau pohon yang paling banyak ditebang dan dicuri adalah jenis kayu sapen, kemuning, dan gaharu. Pasalnya, kayu-kayu jenis itu sangat mudah dijual di pasaran karena dipakai untuk kebutuhan bangunan rumah, sampai untuk membuat perahu. Musafak menambahkan, para pelaku yang berhasil ditangkap hanyalah pelaku tingkat bawah atau penebang. Sedangkan penadah dan dalang pembalakan liar ini belum terungkap.
"Para pelaku yang berhasil diamankan tidak kenal dengan orang-orang yang menyuruh mereka untuk melakukan aksi pembalakan itu," kata Musafak.
Selain pembalakan liar selama tahun 2011 juga terjadi perburuan satwa liar sebanyak 12 kasus, perambahan hutan sebanyak tiga kasus, dan lima kali kebakaran hutan.
Aktivis LSM Pecinta Alam Kappala Indonesia di Jember, Wahyu Giri Prasetyo mengatakan, kondisi itu menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum sehingga pembalakan hutan konservasi masih marak. Menurutnya, selama ini sebagian besar dari kasus tindak pidana kehutanan hanya mendapatkan hukuman yang sangat ringan, yakni kurungan berkisar tiga-delapan bulan dan denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. "Jelas saja tidak ada efek jera," kata Wahyu.
Nah, tidak heran kalau pelanggaran hutan terus terjadi, bahkan meningkat. Makin banyaklah kasus yang yang tidak terungkap dan pelaku pembalakan kambuhan. Selama tahun 2010, hanya enam dari 41 kasus pembalakan liar di wilayah TNMB yang diproses secara hukum. Pihak TNMB beralasan, petugas hanya menemukan kayu hasil pembalakan liar.
"Sama dengan saat ini, tidak ada tersangkanya, polisi dan jaksa tidak bisa memproses sebagian besar kasus itu,"kata Wahyu.
MAHBUB DJUNAIDI
Berita terkait
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong
45 hari lalu
Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaPolda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal
15 Agustus 2023
Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Baca SelengkapnyaHutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar
21 Desember 2022
Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Baca SelengkapnyaBakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini
22 Desember 2021
Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.
Baca SelengkapnyaAtasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru
28 Februari 2020
Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.
Baca SelengkapnyaKementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya
16 November 2019
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.
Baca SelengkapnyaIllegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M
14 Juli 2019
Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.
Baca SelengkapnyaCerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi
23 Juni 2018
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.
Baca SelengkapnyaAparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar
28 Agustus 2017
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.
Baca SelengkapnyaPembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam
24 Mei 2017
Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.
Baca Selengkapnya