Komisi Yudisial Usul Pengadilan Pajak Kembali ke MA

Reporter

Editor

Rabu, 28 Desember 2011 22:05 WIB

Petugas membagikan stiker sukseskan sensus pajak nasional kepada pengendara kendaraan bermotor di kawasan jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (30/9). Sosialisasi tersebut dilakukan bersamaan dengan sensus pajak yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak di berbagai tempat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Yudisial menyarankan segera dilakukan reformasi penataan kelembagaan terhadap Pengadilan Pajak. Komisioner Komisi Yudisial Bidang Litbang, Jaja Ahmad Jayus menyebutkan fungsi pengadilan pajak harus dikembalikan dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung.

"Dualisme kedudukan di bawah Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung menyebabkan lemahnya independensi dan eksistensi pengadilan pajak itu sendiri," kata Jaja Ahmad dalam konferensi pers hasil penelitian KY atas problematika pengadilan khusus, Rabu, 28 Desember 2011.

Menurut Jaja penerapan manajemen dua atap mengacaukan struktur organisasi dan independensi keberadaan hakim pajak. Selain itu pola rekrutmen hakim pajak yang cenderung tertutup menyebabkan jabatan hakim pajak didominasi pegawai dari lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Hal ini menyebabkan dalam memproses perkara hakim pajak tidak bisa independen karena berhubungan dengan orang dari lembaga yang sama.

Untuk mencegah hilangnya independensi hakim pajak, Komisi Yudisial merekomendasikan agar pola rekrutmen hakim pajak menjadi lebih transaparan, akuntabel dan partisipatif dengan tidak hanya terpaku pada calon hakim pajak dari pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. "Tentang persyaratan komposisi hakim pajak yang harus menguasai perpajakan, akuntansi dan hukum acara perlu dicari pola yang lebih komprehesif," usul Jaja.

Penelitian yang dilakukan Komisi Yudisial bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini juga merekomendasikan agar pelaksanaan pengadilan pajak tidak hanya dilakukan di Jakarta. Alasannya jumlah perkara pajak makin lama makin banyak. Karenanya Komisi Yudisial menawarkan tiga alternatif pilihan. Pertama mendirikan kantor pajak permanen di daerah. Kedua membentuk kantor perwakilan pengadilan pajak di daerah semi permanen.

Cara ketiga bisa ditempuh dengan menyelenggarakan sidang pengadilan pajak di daerah secara reguler. "Kami merekomendasikan diperbanyak pengadilan pajak di daerah agar proses persidangan bisa berjalan cepat dan berbiaya rendah."

Di sisi lain Komisi Yudisial juga mendesak lahirnya transparansi dan keterbukaan informasi. Pengadilan pajak diminta membuka akses pada masyarakat terhadap informasi proses persidangan dan keputusan pengadilan. Sementara itu, proses pengawasan dalam penyelesaian sengketa pajak oleh MA, KY, dan kementerian keuangan juga harus sinkron satu dengan lainnya. "Semua lembaga harus membangun pengawasan yang melekat terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik oleh hakim."

IRA GUSLINA


Berita terkait

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

28 Februari 2023

Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?

Baca Selengkapnya

Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

1 Agustus 2019

Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

27 Juli 2018

Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.

Baca Selengkapnya

Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

30 Januari 2018

Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.

Baca Selengkapnya

Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

10 Oktober 2017

Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.

Baca Selengkapnya

Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

8 Januari 2016

Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.

Baca Selengkapnya

Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

3 Agustus 2015

Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

3 April 2014

Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

19 Desember 2012

Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Baca Selengkapnya