Permerintah Tolak Sistem Pasangan Kepala Daerah  

Reporter

Editor

Selasa, 27 Desember 2011 17:45 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan calon kepala daerah tak lagi dipilih secara paket. Pemilihan gubernur dilakukan melalui mekanisme dewan perwakilan rakyat daerah. Adapun bupati dan walikota dipilih secara langsung. Namun wakil kepala daerah dipilih oleh bupati atau wali kota terpilih.

Klausul baru itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang tengah digodok pemerintah. "Dari hasil evaluasi pelaksanaan pemilukada, kami melihat pemilihan berpasangan cenderung menghasilkan disharmonisasi pemerintahan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 di ruang kerjanya, Selasa 27 Desember 2011.

Gamawan merujuk pada hasil evaluasi paket kepala daerah yang dipilih secara langsung sebelumnya. Mayoritas pasangan kepala dan wakil kepala daerah hasil pemilihan umum kepala daerah tak harmonis hingga akhir masa jabatan. Bahkan hampir 94 persen pasangan pecah kongsi dan saling bersaing pada pemilihan periode selanjutnya.

Gamawan menyebutkan 6 persen saja pasangan yang harmonis hingga akhir. "Kami mencatat kemesraan pasangan kepala daerah berlalu begitu cepat dan hanya terjadi pada masa awal kepemimpinan," kata Gamawan.

Menurut catatan Kemendagri dari 244 kali pemilukada pada 2010 dan 67 kali pada 2011 hampir 94 persen pasangan yang pecah kongsi. Ketidaksejalanan pasangan kepala daerah ini terlihat dari berbagai kebijakan yang dibuat daerah bersangkutan. Banyak pula yang ikut bertarung memperebutkan posisi kepala daerah pada pemilukada selanjutnya. Salah satu kasus terakhir adalah pecah kongsi antara Gubernur DKI Jakarta Fauzibowo dan wakilnya, Prijanto.

Dalam RUU Pemilukada yang segera diserahkan ke DPR, pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur oleh DPRD. Pemilihan di tingkat kabupaten dan kota hanya untuk menentukan bupati dan wali kota. Wakilnya ditunjuk langsung oleh bupati dan wali kota terpilih dari jajaran birokrat daerah.

Menurut Gamawan penerapan sistem ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 yang hanya mensyaratkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang demokratis. Penunjukan wakil oleh kepala daerah dari jajaran birokrat, menurut Gamawan, bertujuan meningkatkan profesionalitas pemerintahan.

Selain itu Gamawan juga menyebutkan, untuk setiap wilayah, RUU Pemilukada juga akan memberi peluang untuk daerah luas dengan jumlah penduduk besar memiliki lebih dari satu wakil kepala daerah. Sedang untuk daerah yang kecil atau berpenduduk sedikit bisa saja tidak akan ditunjuk wakil kepala daerahnya. Dia mencontohkan untuk daerah berpenduduk besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, wakil gubernurnya bisa lebih dari satu. Sedang untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu, bisa saja tidak perlu ditunjuk wakil bupatinya.

"Sekarang kami masih menyusun rancangan dan model pemilihan yang tepat, dan penentuan kriteria wilayah yang perlu wakil kepala daerah atau tidak untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih baik," ujar Gamawan. Pemerintah berharap RUU ini segera rampung dan bisa diserahkan pada DPR dalam masa sidang mendatang.

IRA GUSLINA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya