TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman, emoh dihukum penjara lantaran menerima 34 lembar cek pelawat dari Otorita Batam. Menurut Sofyan, cek pelawat tersebut hukumnya halal diterima karena dia pergunakan untuk membangun masjid.
"Apakah saya yang seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan berniat untuk membantu pembangunan masjid pantas dihukum penjara?" ujarnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2011.
Saat perkara terjadi 2009 lalu, Sofyan masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia didakwa menerima uang tunai Rp 150 juta dan cek pelawat senilai total Rp 850 juta dari Otorita Batam. Duit itu diduga ada kaitannya dengan bagian Otorita Batam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2009 sebesar Rp 85 miliar.
Dalam sidang, Sofyan tak menepis dakwaan tersebut. Ia mengaku pernah menerima fulus sebesar itu dari Otorita setelah APBNP ditetapkan. Namun, uang itu diklaim Sofyan tak dia nikmati sendiri, melainkan dia pakai untuk pembangunan masjid di Kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur.
"Saya enggak merasa korupsi karena uang yang saya terima itu enggak saya manfaatkan untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Jadi, saya enggak ada beban. Siapa pun yang jadi pimpinan pembangunan masjid pasti akan mencari biaya ke sana ke mari," kata Sofyan yang saat ini juga berstatus terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Yang dibantah Sofyan adalah penilaian jaksa yang menyebutnya pernah menjanjikan sesuatu kepada pejabat Otorita Batam, Oemar Lubis. Sofyan mengaku, Oemar memang pernah mendatanginya dan meminta tolong agar anggaran Otorita dibantu dalam Rapat Paripurna di Senayan. "Tapi DPR hanya menyampaikan dalam rapat. Yang menentukan itu Kementerian Keuangan."
Penasihat hukum Sofyan, Ozhak Sihotang, dalam pleidoi yang dibuat timnya meminta kliennya dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider. "Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa," ujarnya.
Dalam sidang pekan lalu, Sofyan dituntut penjara 23 bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Ia dinilai tim jaksa penuntut umum pimpinan Dwi Aries, terbukti melakukan korupsi karena menerima duit dari Otorita Batam. Padahal, patut diduga hadiah itu ada kaitannya dengan jabatannya.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Cegah Perundungan, Ini Alasannya
54 hari lalu
Setelah pembentukan satgas, para pelaku perundungan harus ditindak melalui pemberian sanksi hukum untuk memberikan efek jera.
Baca SelengkapnyaTerkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024
56 hari lalu
Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaUtang Pemerintah Capai Rp 8.253 T, Anggota Komisi XI DPR: Ruang Fiskal dan Penerimaan Tak Kuat Menopang Proyek Mercusuar
56 hari lalu
Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun.
Baca SelengkapnyaIbas Caleg dengan Perolehan Suara Terbanyak Se-Indonesia, Ini Karier Politik Edhie Baskoro Yudhoyono
25 Februari 2024
Menjadi politikus yang memenangkan banyak suara dalam pemilu ini, bagaimana perjalanan karir politik Ibas?
Baca SelengkapnyaProfil Masinton Pasaribu Anggota Komisi XI DPR dan Kader PDIP yang Ajukan Hak Angket MK
1 November 2023
Kader PDIP yang juga anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu mengajukan hak angket terhadap MK. Berikut profil aktivis asal Sibolga ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Bullying di Sekolah Harus Dicegah
3 Oktober 2023
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan perbuatan bullying di sekolah adalah sesuatu yang berbahaya dan harus dicegah.
Baca SelengkapnyaKomisi XI DPR Setujui Penyesuaian Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 48,7 Triliun
14 September 2023
Sri Mulyani mengucapkan terima kasih atas persetujuan dari pimpinan dan anggota Komisi XI DPRI atas tambahan yang ditetapkan oleh Badan Anggaran DPR.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak 7 Anggota BSBI Periode 2023-2028 yang Baru Disahkan DPR
14 Juli 2023
DPR mengesahkan tujuh nama anggota BSBI periode 2023-2028 dalam rapat internal di Jakarta pada Kamis, 13 Juli 2023. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaKomisi XI DPR Pilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru
10 Juli 2023
Komisi XI DPR memilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaOJK Sebut Sudah Pakai Anggaran Rp 3 Triliun, Rinciannya?
25 Mei 2023
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan sudah memakai anggaran sebanyak Rp 3,007 triliun. Bagaimana rinciannya?
Baca Selengkapnya