TEMPO Interaktif, Surabaya - Ratusan korban Lapindo dari tiga RT di Desa Mindi, Kecamatan Porong, Senin, 19 Desember 2011, kembali datangi kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di kawasan Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya.
Mereka berasal dari RT 10, RT 13, dan RT 15 RW 02. Kali ini mereka mendesak BPLS segera melakukan verifikasi terhadap aset berupa tanah dan bangunan rumah mereka. "Dari sembilan RT yang dapat ganti rugi, enam RT sudah dilakukan verifikasi. Tiga RT kami hingga kini tak kunjung dilakukan verifikasi," kata koordinator warga, Marzuki, yang juga Ketua RT 15 Desa Mindi, Senin, 19 Desember 2011.
Beberapa waktu lalu, mereka bahkan sempat mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur. Para korban lumpur Lapindo itu mendesak Gubernur Soekarwo, yang juga anggota Dewan Pengarah BPLS, segera memerintahkan BPLS melakukan pengukuran tanah dan bangunan warga.
Saat itu, Soekarwo, yang mengaku tidak mengetahui secara pasti data di lapangan, mengatakan bahwa tak semua tanah di Desa Mindi masuk dalam peta area terdampak. "Di Mindi ada 21 RT. Ada kekhawatiran kalau 3 RT diukur, nanti yang lainnya juga ingin dimasukkan untuk mendapat ganti rugi. Masalah ini yang masih kita cari solusinya," kata Soekarwo.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 tentang Ganti Rugi disebutkan bahwa ganti rugi untuk kawasan tiga desa, yakni Desa Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Desa Mindi, akan diberikan kepada 9 RT yang terdiri dari Desa Siring Barat 4 RT, Jatirejo Barat 2 RT, dan Mindi 3 RT.
Namun BPLS hingga saat ini hanya melakukan verifikasi bagi rumah dan bangunan di Siring Barat dan Jatirejo Barat, sedangkan rumah dan tanah di 3 RT Desa Mindi hingga saat ini tak kunjung dilakukan verifikasi. "Kami khawatir kawasan kami tidak diukur dan ditinggal begitu saja, padahal kondisinya sudah memprihatinkan," ujar Marzuki.
Hingga berita ini diturunkan, pewakilan warga masih menunggu kedatangan Ketua BPLS Sunarso untuk melakukan dialog. Jika unjuk rasa kali ini tak mendapatkan hasil memuaskan, warga mengancam akan kembali melakukan blokade Jalan Raya Porong, Selasa besok, 20 Desember 2011.
FATKHURROHMAN TAUFIQ
Berita terkait
Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah
12 Juli 2019
Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.
Baca Selengkapnya8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar
29 Mei 2014
Warga ingin Bank Jatim mengeluarkan dana talangan.
Baca SelengkapnyaBagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo
14 Desember 2012
Bagir Manan menilai Kasus Lapindo perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa.
Baca SelengkapnyaHarta Bakrie Terkuras Lapindo
29 November 2012
Aburizal Bakrie terdepak dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia tahun 2012 versi Forbes.
Baca Selengkapnya3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan
23 November 2012
Korban lumpur Lapindo menuntut Minarak Lapindo membayar sisa ganti rugi yang mencapai Rp 400 miliar.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Siagakan Relawan Tanggap Bencana Lapindo
7 November 2012
Pemerintah kabupaten menyiapkan skenario terburuk.
Baca SelengkapnyaLapindo Brantas Incar Lapangan Offshore Madura
5 November 2012
Lapindo Brantas Inc (LBI) masih mencari mitra untuk turut mendanai pengembangan industri hulu migas itu.
Baca SelengkapnyaHujan Turun, Lumpur Lapindo Nyaris Meluap
5 November 2012
Luberan lumpur di titik P 71-10d dan P 21-22 akan berdampak pada rel kereta api dan Raya Porong. Sementara titik P 33 akan berdampak pada permukiman.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Badan Penanganan Lumpur Tewas Mendadak
14 September 2012
Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Ahmad Khusairi, meninggal dunia secara mendadak akibat serangan jantung.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kembali Gelontorkan Dana untuk Lapindo
10 September 2012
Tahun 2013 pemerintah menganggarkan Rp 2,236 triliun naik dari tahun ini Rp 1,533 triliun.
Baca Selengkapnya