TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai sistem keuangan partai yang ada saat ini perlu diperbaiki. Hal itu karena undang-undang yang mengatur keuangan partai terlalu memberatkan partai. "Akibatnya, partai akan masuk ke bagian yang remang-remang," kata Burhanuddin.
Wewenang legislatif yang besar, Burhanuddin melanjutkan, juga menjadi salah satu faktor yang membuat parpol menjadi aktor sentral dalam perumusan anggaran. "Jadi, sangat penting untuk mereformasi sistem keuangan partai untuk mereformasi parpol," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menilai aturan yang mengatur sumber keuangan partai terlalu ketat. Sumber keuangan partai yang melarang banyak sumber penerimaan, lanjut Burhanuddin, hanya membuat partai mencari celah untuk masuk ke daerah remang-remang. "Di Amerika atau Eropa saja, parpol boleh membuat mal, bank, dan lainnya," kata Burhan memberi contoh.
Dengan memberikan keleluasaan bagi parpol untuk memiliki sumber dana, kata Burhanuddin, bisa memotong celah-celah yang digunakan parpol untuk mendapatkan uang anggaran. Namun Burhanuddin menekankan perlunya dibuat pembatasan biaya kampanye agar partai tidak hanya terfokus dalam urusan kampanye besar-besaran. "Tapi lebih kepada kampanye yang terfokus pada program-programnya," kata Burhan.
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak
15 Januari 2024
Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak
Baca SelengkapnyaLaporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya
14 Januari 2024
Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0
Baca SelengkapnyaSumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya
3 November 2023
Dana Partai Politik harus jelas asal-usulnya. Ada beberapa pihak yang sumbangannya tak boleh diterima, apa saja? Bagaimana sanksi jika melanggar?
Baca SelengkapnyaPakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara
8 Juli 2023
Pengamat Ekonomi, Rizal Ramli menyarankan agar pandanaan parpol bersumber dari negara
Baca SelengkapnyaKata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan
27 Mei 2023
KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaKPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024
27 Mei 2023
KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.
Baca SelengkapnyaDKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara
15 November 2022
Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan dana hibah 10 partai politik di Ibu Kota naik tahun depan.
Baca SelengkapnyaKPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik
17 September 2022
KPK menilai peningkatan bantuan dana partai politik bisa mencegah terjadinya korupsi. Ongkos politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia, besar.
Baca SelengkapnyaDana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen
30 Desember 2021
Pemkab Bekasi naikkan dana hibah partai politik dari Rp 1.500 per suara menjadi Rp 6.000 per suara atau naik hingga 300 persen.
Baca SelengkapnyaDana Hibah 10 Parpol di DKI Rp 27,2 Miliar, DPRD: Laporkan Secara Transparan
23 Desember 2021
Komisi A DPRD DKI meminta partai politik melaporkan penggunaan dana hibah secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum.
Baca Selengkapnya