TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat DPR, Abdul Malik Haramain, meminta pemerintah menindak tegas LSM asing Greenpeace dengan pembekuan sementara.
Langkah ini diakuinya sebagai respons terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi asal Belanda itu dalam beberapa hal. Seperti diberitakan sebelumnya, Greenpeace tidak mendaftarkan diri ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta , menerima dana judi dan lotere asing, dan menyalahi izin peruntukan bangunan.
“Sudah selayaknya Greenpeace dibekukan jika mengacu kepada Rancangan Undang-Undang Ormas pasal 40. Dan jika sudah berlaku, Greenpeace akan ditindak lebih konkret,” ujar Abdul Malik, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu 14 Desember 2011.
Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak, mengatakan penyusunan RUU Ormas dilatarbelakangi maraknya LSM asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Menurutnya, kehadiran UU Ormas baru ini dapat menjadi ‘senjata’ ampuh pemerintah untuk membersihkan Indonesia dari ormas bermasalah. “Selama ini banyak ormas asing yang programnya tidak sesuai dengan prinsip pembangunan nasional, bahkan cenderung kontraproduktif,” kata Deding.
Ia pun menilai, seharusnya pemerintah sudah bisa membekukan sementara kegiatan LSM yang bermarkas di Kemang, Jakarta Selatan itu.
Hal serupa dikatakan S. Hidayatullah, penulis buku “1001 Alasan Mengapa Greenpeace Haram”, bahwa hanya dengan mengacu pada UU No.8 Tahun 1985 saja, Greenpeace dapat dibekukan. “Tapi ada yang aneh. Kok masih bisa dikompromikan, hingga urung disegel,” ujarnya.
Koordinator Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, dalam siaran persnya juga meminta pemerintah agar tegas terhadap LSM asing bermasalah. ‘’Kalau LSM asing seperti Greenpeace bebas bertindak seenaknya saja di Indonesia, itu pertanda kita belum merdeka alias masih dijajah asing. Kami akan tetap mengawasi LSM asing di Indonesia,’’ kata Rudy.
AGUSLIA
Berita terkait
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188
1 hari lalu
Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya
1 hari lalu
Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.
Baca SelengkapnyaKepala OIKN Klaim Pembangunan IKN Bawa Manfaat untuk Semua Pihak, Bagaimana Faktanya?
17 hari lalu
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono klaim bahwa pembangunan IKN akan membawa manfaat bagi semua pihak.
Baca SelengkapnyaPenggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan
21 hari lalu
Penggemar K-Pop global dan Indonesia meminta Hyundai mundur dari investasi penggunaan PLTU di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi
29 hari lalu
Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.
Baca SelengkapnyaKomitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan
32 hari lalu
Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.
Baca SelengkapnyaRp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas
32 hari lalu
Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.
Baca SelengkapnyaPulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut
32 hari lalu
Tetap saja pembangunan IKN dinilai akan membuat tekanan terhadap habitat satwa liar. Dan bukan hanya dugong dan pesut, tapi 23 spesies.
Baca SelengkapnyaKajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi
39 hari lalu
Wilayah yang paling terdampak risiko kekeringan ekstrem, adalah Ibu Kota Negara atau Nusantara.
Baca SelengkapnyaKementan dan Kemenhan Klaim Panen Jagung Food Estate Gunung Mas
45 hari lalu
Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) klaim panen jagung di lahan food estate Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Baca Selengkapnya