TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Presiden Perencanaan dan Pengelolaan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto, memilih bungkam ketika ditanya wartawan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dia berkilah bukan sedang diperiksa KPK. "Saya tidak diperiksa, saya hanya tamu KPK," kata Chrisna, Rabu, 7 Desember 2011.
Dia diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik. Chrisna yang mengenakan baju kemeja putih berusaha menghindari wartawan seusai diperiksa sekitar pukul 16.30 WIB. Sambil berjalan keluar meninggalkan kantor KPK, Chrisna langsung menuju ke jalan sambil menunggu jemputan dari sopir pribadinya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Chrisna diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyuapan atau pemberian hadiah yang melibatkan sebuah perusahaan asal Inggris, PT Innospec. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Pengelolaan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November lalu.
Kasus ini terjadi saat perusahaan kimia Inggris itu mengelola pengadaan proyek Tetrha Ethyl Lead (TEL) di Pertamina. Proyek zat adiktif bensin itu dikerjakan sejak 2000 hingga 2006 dengan anggaran sebesar Rp 261 miliar.
Dalam pengelolaannya, Innospec diduga memberi suap kepada para petinggi Pertamina. Perusahaan asing ini pun mengakui perbuatannya, sehingga didenda Rp 112,3 miliar.
Keterlibatan Suroso terbongkar ketika Badan Antikorupsi Inggris (Serious Fraud Office) menggugat PT Innospec di Pengadilan Southwark Crown. Dalam gugatannya Suroso diduga menerima Rp 2,7 miliar dari perusahaan itu.
Suroso bersama mantan Wakil Direktur PT Pertamina, Mustiko Saleh, juga disebut sempat berpelancong ke Inggris untuk bermain golf pada 2005 dengan menggunakan uang Innospec.
Mustiko juga diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu ini, tapi sampai sore ini masih menjalani pemeriksaan.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
9 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBeberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik
4 hari lalu
Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
6 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
8 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
9 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
9 hari lalu
Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
10 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung
11 hari lalu
Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaNilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar
13 hari lalu
KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
17 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca Selengkapnya