TEMPO Interaktif, Jakarta - Ratusan kepala desa dari berbagai darah, seperti Lebak, Karang Anyar, Brebes, dan Mojokerto masih menduduki halaman depan pagar gedung MPR/DPR, Selasa 6 Desember 2011. Sejak Senin, 5 Desember 2011, mereka yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Desa se-Nusantara (Parade Nusantara) berunjuk rasa mendesak DPR meresmikan Rancangan Undang-Undang Pedesaan menjadi undang-undang.
Meski demo mereka hari ini tidak sampai menutup jalan seperti pada Senin kemarin, jumlah pengunjuk rasa tidak berkurang. "Semua menginap di sini. Kini sekitar 200 perwakilan sedang melakukan negosiasi dengan fraksi-fraksi di dalam gedung," kata Kepala Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Hingga pukul 14.00 WIB, lanjut dia, dari sembilan fraksi di Komisi II Bidang Aparatur Negara DPR sudah enam fraksi yang menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU itu menjadi undang-undang. Sedangkan sisa fraksi lainnya masih dalam tahap negosiasi.
Dalam unjuk rasa itu Sumarno dan kepala desa lainnya mempunyai sejumlah tuntutan dengan pengesahan RUU tersebut. Di antaranya aturan bila masa jabatan kepala desa hanya dua kali masa pemilihan. Setelah dua kali menjabat, mereka tidak bisa lagi memimpin desa itu. Sistem periodik tersebut, menurut Sumarno, merugikan para kepala desa yang masih mempunyai banyak pendukung dari kalangan masyarakat.
"Seharusnya pakai sistem umur saja, seperti PNS pada umumnya. Jadi meski sudah dua kali menjabat, di pemilihan selanjutnya masyarakat masih memilih, ya tetap bisa menjabat," kata dia.
Bila menggunakan sistem periodik, yakni dua kali masa kepemimpinan, usai periode itu si kepala desa tidak lagi bisa menjabat. Itu artinya, kata dia, karier politik kepala desa habis.
Selain itu, para kepala desa meminta adanya dana atau subsidi dari daerah untuk calon kepala desa dalam masa pemilihan. Alasannya, selama ini calon kepala daerah dan presiden serta wakilnya mendapat subsidi dari negara atau anggaran daerah dalam proses pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. "Sedangkan pemilihan kepala desa harus pakai biaya sendiri. Itu yang tidak adil," ujarnya.
Sumarno juga mengeluhkan anggaran negara yang turun ke desa sebesar lima persen. Menurutnya, jumlah tersebut tidak adil karena masyarakat Indonesia paling banyak tinggal di daerah pedesaan. "Kami minta anggaran untuk desa minimal 10 persen dari negara. Agar warga desa bisa merasakan kesejahteraan," kata dia.
Bila tuntutan itu tidak dipenuhi DPR dengan penolakan RUU menjadi undang-undang, Sumarno dan kepala desa yang berada di gedung Dewan akan meminta kepala desa lainnya untuk datang ke Jakarta. "Mereka sudah bersedia datang dan menduduki gedung Dewan. Sebab tuntutan kami ini sudah sejak 2007, tapi sampai sekarang belum ada perkembangannya," kata dia.
CORNILA DESYANA
Berita terkait
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun
44 hari lalu
Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan
Baca SelengkapnyaKabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023
2 Juni 2023
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar
8 Mei 2023
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023.
Baca SelengkapnyaPilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS
12 Maret 2023
Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki
29 Januari 2023
ICW menemukan setidaknya ada tiga masalah jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa diakomodasi.
Baca SelengkapnyaPT Inti Tawarkan E-KTP Reader untuk Mencegah Pencurian Data
14 Oktober 2021
Sejak pemasaran pertamanya di awal tahun 2015, PT INTI telah memasarkan produk E-KTP Reader sebanyak 12.463 unit.
Baca SelengkapnyaPPKM Darurat, Pemilihan 77 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda
2 Juli 2021
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunda Pilkades serentak itu dari 4 Juli menjadi 18 Juli 2021.
Baca SelengkapnyaDeklarasi Damai Pilkades 2021, Bupati Bekasi: Jangan Sampai Terkotak-Kotak
26 Maret 2021
Deklarasi damai Pilkades Kabupaten Bekasi itu dihadiri 33 calon kepala desa dari sembilan desa.
Baca SelengkapnyaPilkades serentak Kabupaten Bekasi Digelar 13 Desember 2020
20 Agustus 2020
Jadwal pilkades serentak Kabupaten Bekasi itu diputukan sesuai arahan Bupati Bekasi usai berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaUsul Alokasi Anggaran Pilkades Serentak di Bogor Rp 27 Miliar
8 Februari 2019
Pilkades serentak gelombang tiga di Kabupaten Bogor melibatkan 339 desa. Sebagian besar meminta dilaksanakan akhir tahun ini juga.
Baca Selengkapnya