Badan POM Temukan 1110 Pelanggaran Obat dan Makanan

Reporter

Editor

Senin, 22 Desember 2003 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pelanggaran obat dan makanan dari tahun ke tahun tampaknya tetap marak. Selama tahun 2002 saja, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menemukan 1.110 kasus pelanggaran di seluruh Indonesia. Angka tersebut diperoleh melalui suatu penyelidikan dan penyidikan sejak Januari hingga November. Demikian disampaikan Kepala Badan POM Sampurno kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12). Sampurno menjelaskan, dari 1.110 kasus itu, yang bisa diitindaklanjuti hingga ke pengadilan sebanyak 260 kasus, meliputi 199 kasus obat (termasuk 150 kasus pelanggaran obat keras dan 5 kasus obat palsu), makanan sebanyak 29 kasus, obat tradisional 8 kasus, kosmetika 20 kasus, Napza sebanyak satu kasus, dan alat kesehatan sebayak tiga kasus. Sayangnya, dari seluruh kasus yang diproses di pengadilan, kata Sampurno, baru 17 kasus yang sudah diputuskan, itu pun dengan sanksi hukum yang ringan. “Hukuman yang sudah dijatuhkan itu relatif sangat ringan. Misalnya kalau ada pelanggaran obat tradisional dicampuri obat keras itu hanya dihukum dua bulan potong masa tahanan,” kata Sampurno menyesalkan. Sementara itu, tambah Sampurno, untuk mereka menjual makanan daluarsa atau makanan rusak hanya didenda Rp 100 ribu subsider hukuman tujuh hari. Bahkan menurutnya, banyak kasus pelanggaran yang dinilai cukup berat, dipandang dari dampaknya terhadap konsumen hanya dihukum percobaan, misalnya 2 bulan percobaan tiga bulan. “Artinya selama tiga bulan dia tidak mengulang pelanggaran itu ya dia bebas. Hanya didenda Rp 1000 sebagai ongkos perkara,” katanya. Rendahnya sanksi hukuman yang dijatuhkan itulah, menurut Sampurno menjadi salah satu sebab mengapa pelanggaran-pelanggaran semacam ini tetap marak. Namun demikian Sampurno mengatakan pihaknya tetap otimis karena pengadilan di beberapa daerah sudah mulai menjatuhkan sanksi yang cukup tinggi. Di Jogjakarta, Sampurno mencontohkan, pada 2001 Badan POM menemukan banyaknya produser mie basah yang membuat mie dengan menggunakan campuran formalin. “Dengan pemberian sanksi hukum yang cukup berat, pada 2002 di daerah itu kami hanya menemukan dua kasus,” katanya. Hal yang sama juga terjadi di Medan. Menurut Sampurno, pemeberian hukuman selama satu setengah tahun untuk kasus yang sama, ternyata berpengaruh pada produk mie basah di kota itu. Sampurno mengatakan, rendahnya sanksi hukukm yang diberikan pengadilan diperkirakan akbat tidak adanya kesamaan persepsi antara Badan Pom dengan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, untuk kasus obat diabetes palsu yang ternyata hanya berisi tepung, misalnya. Untuk orang sehat, kata dia, obat itu tidak berbahaya karena Cuma mengandung tepung. “Tapi kalau obat itu dikonsumsi penderita diabetes tentu itu sangat berbahaya karena gula darahnya jadi tidak terkontrol,” jelasanya. Karenanya, kata Sampurno, sudah sepantasnyalah para pelaku tersebut dijerat hukuman setinggi mungkin. Sampurno menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Ketua Mahkamah Agung. “Kami sudah sampaikan kepada beliau mengenai keprihatinan kami tentang rendahnya sanksi hukum yang dijatuhkan kepada para pelanggar,” katanya. MA sendiri, jelas Sampurno, menyarankannya untuk melakukan semacam sosialisasi kepada para hakim karena memiliki independensi yang tinggi dan tidak bisa dipengaruhi siapa pun. “Tapi dalam konteks ini perlu dilihat dampaknya dari sisi orang normal maupun orang sakit,” katanya. (Nunuy Nurhayati --- Tempo News Room)

Berita terkait

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

2 menit lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

9 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

16 menit lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

16 menit lalu

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

18 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

19 menit lalu

Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad. Bagaimana perjalanan kedua tim?

Baca Selengkapnya

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

20 menit lalu

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

21 menit lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

23 menit lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

23 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya