TEMPO Interaktif, Bandarlampung:Intervensi oleh Menteri Dalam Negeri dilakukan pada detik-detik menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2003-2008. Namun DPRD Lampung tidak menggubris campur tangan tersebut, Senin (30/12) mereka tetap melakukan pemilihan yang dimenangkan pasangan Alzier Dianis Thabranie dan Ansory Yunus. Pemilihan yang dijaga ketat ratusan polisi tersebut memang berlangsung menegangkan. Di luar gedung DPRD, sekitar 1.000 warga melakukan unjuk rasa menolak Oemarsono untuk dipilih kembali sebagai Gubernur. Warga yang menyaksikan jalannya pemilihan mencemooh setiap kali nama pasangan Oemarsono dan Syamsurya Ryacudu yang dicalonkan Fraksi Kesatuan Kebangsaan, dibacakan oleh petugas penghitung suara. Akhirnya pada pemilihan babak ketiga, pasangan Thabranie-Yunus (dicalonkan Fraksi PDI Perjuangan) meraih 39 suara, mengalahkan Oemarsono-Ryacudu. “Pemilihan Gubernur Lampung sudah final. Dewan bertanggungjawab atas terpilihnya Alzier. Soal surat Menteri Dalam Negeri nanti akan kami tindaklanjuti usai pemilihan,” ujar Abbas Hadisnyoto, Ketua DPRD Lampung. Intervensi dari pusat masuk pertama kali pada Senin (30/12) pukul 01.00 WIB lewat faksimili yang masuk ke Sekretaris DPRD Lampung. Isinya meminta agar pemilihan Gubernur Lampung ditunda karena Alzier Dianis Thabranie tersangkut kasus pidana. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Depdagri Sitti Nurbaya itu kemudian dikirim lagi pada pukul 08.30 WIB. Bahkan sesaat sebelum pemilihan, utusan Depdagri dari Jakarta juga membawa surat tersebut karena khawatir tidak sampai. Sejatinya, surat itu berawal dari Polda Lampung yang mengirim surat ke Kapolri untuk meminta izin memeriksa Alzier karena tersangka kasus pidana. Kapolri kemudian meneruskan surat itu ke Menteri Dalam Negeri. Ketika berlangsung pemilihan, tidak ada anggota Dewan yang mempersoalkannya. Sehari sebelum pemilihan, Fraksi PDIP memang sudah mendapat ancaman dari pengurus pusat. Ketua DPP PDIP Gunawan Wirasaroyo dan Wakil Sekjen Mangara Siahaan yang datang ke Bandarlampung mengancam akan memecat lima pengurus PDIP Lampung bila tidak menarik pasangan Alzier Dianis Thabrani-Ansory Yunus dari bursa pemilihan. Kemarahan PDIP memang beralasan, karena Megawati dan Sutjpto pada 13 Desember 2002 lalu sudah menetapkan Oemarsono dan Syamsurya Ryacudu sebagai satu-satunya jago dari PDIP. “Mengabaikan instruksi DPP, berarti pelanggaran berat disiplin partai yang mengandung konsekuensi mendapat sanksi organisasi,” bunyi surat tersebut. Pengurus PDIP Lampung terpecah menyikapi instruksi DPP PDIP. Kelompok Abbas menolak pasangan Oemarsono – yang pensiunan mayor jenderal dan Syamsurya Ryacudu (adik KSAD Jenderal Ryamizad Ryacudu). Mereka mengusung calon baru, yaitu pasangan Alzier Dianis Thabrani dan Anshori Yunus. Dan jago ini akhirnya menang dalam pemilihan, namun mereka dipecat sebagai anggota PDIP. (Fadilasari—Tempo News Room)
Berita terkait
Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak
2 menit lalu
Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak
Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.