TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai menteri yang berasal dari partai politik cenderung memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan partai. Karena itu sebaiknya jabatan menteri tidak diisi orang dari partai. "Kementerian yang menterinya orang partai akan menjadikan kementeriannya untuk pundi-pundi anggaran," kata dia dalam kuliah umum pemberantasan korupsi di kampus Universitas Indonesia, Depok, Jumat 18 November 2011.
Menurut Busyro, jika ingin serius membersihkan Indonesia dari korupsi, jabatan menteri harus diisi oleh profesional dari kampus, lembaga swadaya masyarakat, dan profesional lain. Sebab, kata dia, menteri dari nonpartai bisa ditelusuri latar belakangnya sejak sekolah, kuliah, sampai ia berada di jalur profesional.
Perkembangan korupsi saat ini, kata Busyro, telah merambah seluruh jajaran birokrat. Pusarannya sudah menggerogoti hakim, jaksa, kepala lembaga, kementerian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. "Sumber korupsi itu lembaga negara, lembaga pemerintah, swasta ketika birokrasi tidak transparan."
Transparansi, kata dia, merupakan kunci satu-satunya dalam memberantas korupsi. Birokrat dan politikus harus mau transparan tidak hanya dalam jabatannya, tapi juga dalam kehidupan pribadi. Orang yang punya kedudukan dalam kepemimpinan jabatan publik juga harus mau dikritik. Komitmen transparansi pun harus tecermin dari gaya dan bahasa verbal keluarga terhadap para pejabat. "Misalnya keluarga harus bisa mengkritik kalau ada anggota keluarganya yang jadi pejabat dapat barang mewah mendadak."
Ide Busyro ini mendapat dukungan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Menurut Zainal, selain hanya memperkaya partai, menteri dari partai politik tidak cakap menjalankan amanah sebagai pemimpin di kementerian. Jadi, "Jabatan menteri harus diisi oleh orang yang lebih paham," ujar dia kemarin.
Zainal mengungkapkan praktek memperkaya partai politik oleh menteri ini sudah lama terjadi. Ini bukanlah hal baru di mata masyarakat. "Sudah lama dan mengakar di kementerian."
Pada bagian lain Busyro menegaskan agar terbentuk pemerintahan yang bersih, perlu ada distribusi kewenangan secara tegas. Hal ini didukung oleh komitmen transparansi dan keterbukaan informasi dalam pemerintahan.
Setelah memberikan kuliah umum, Busyro menyatakan Komisi akan segera mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang terlibat memuluskan pembangunan Stadion Hambalang. Menurut dia, ini termasuk menyelidiki keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dari hasil penyelidikan, menurut Busyro, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap Anas. "Tergantung pada hasil penyelidikan. Kalau Anas ataupun yang lain harus diperiksa, akan kami tangani," ujar Busyro.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang sekarang menjadi tersangka korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin, menyebutkan dalam proyek Stadion Hambalang di Bogor senilai Rp 1,1 triliun itu beberapa petinggi Demokrat terlibat. Namun dalam berbagai kesempatan Anas membantah tudingan Nazaruddin itu.
l IRA GUSLINA | SUNUDYANTORO
Berita terkait
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
15 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
15 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaSuasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK
17 hari lalu
Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
18 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaGelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil Rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam
45 hari lalu
Sivitas akademika UGM gelar aksi Kampus Menggugat. Wakil Rektor UGM Arie Sujito sebut demokrasi dalam ancaman.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?
46 hari lalu
Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
8 Februari 2024
Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDitantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang
6 Februari 2024
Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang
5 Februari 2024
Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang
Baca SelengkapnyaDidampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang
5 Februari 2024
Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.
Baca Selengkapnya