TEMPO Interaktif, Garut - Vini Noviani, 33 tahun, guru Sekolah Dasar Negeri Kiansantang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, divonis 2 bulan penjara. Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Vini untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Guru honorer ini dijadikan pesakitan dalam kasus penganiayaan terhadap Ee Samsudin, pengembang perumahan yang membangun rumah Vini. “Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Aruminingsih di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 17 November 2011.
Menurut dia, unsur penganiayaan yang didakwakan jaksa terhadap Vini telah terpenuhi. Perbuatan Vini terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena telah menyebabkan orang lain mengalami luka. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan penuh kesadaran.
Dalam amar putusannya, hakim juga menolak pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya. Perbuatan Vini yang dinilai penasihat hukumnya hanya sebagai penganiayaan ringan seperti diatur Pasal 352 KUHP, tidak memenuhi unsur.
Hakim menilai pembelaan penasihat hukum itu hanya memperhatikan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Guntur TNI AD Garut tanpa melihat fakta persidangan. “Dakwaan jaksa terpenuhi, apalagi pada Pasal 351 ayat 1 KUHP tidak diuraikan jenis penganiayaan,” ujar anggota majelis hakim, Teti Sulastri.
Hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan vonis terdakwa antara lain perbuatan Vini tidak memberikan suri teladan kepada para muridnya dan pernyataan Vini di persidangan berbelit-belit. Sementara hal yang meringankan di antaranya bersikap sopan selama persidangan dan memiliki anak yang masih kecil.
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban itu dengan cara melempar segenggam pasir bercampur kerikil ke muka korban. Pelemparan yang dilakukan terdakwa itu menggunakan tangan dengan tenaga yang cukup besar. Akibatnya korban, Ee Samsudin, mengalami luka lecet di bagian lengan kiri dan luka benjol di dahi bagian kanan. Selain itu, korban juga mengalami pusing selama dua jam dan tidak bisa beraktivitas selama dua hari.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Juni 2011 di rumah terdakwa yang beralamat di kompleks perumahan Bale Kembang, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Terdakwa bersama suaminya menghampiri korban yang sedang berada di depan rumah terdakwa. Karena kaget, tanpa sengaja korban mendorong terdakwa hingga terjatuh.
Vini, yang mengenakan kemeja putih dan rok serta kerudung hitam, tampak tekun menyimak persidangan. Usai persidangan, penasihat hukum Vini, Kusnadi, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Alasannya karena putusan hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. “Hakim tidak membuktikan terlebih dahulu pembelaan kami, baik dari sisi pasal yang didakwakan maupun dari segi pidana lainnya. Kemungkinan besar kami akan banding,” ujar Kusnadi.
Jaksa penuntut umum, Regie Komara, enggan berkomentar terkait putusan majelis hakim. Namun dia mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Saya harus lapor dulu ke atasan apakah menerima atau banding terhadap putusan ini, yang jelas sekarang masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, ibu dua anak ini dijebloskan ke penjara oleh jaksa pada 19 September 2011 lalu, namun hakim Pengadilan Negeri Garut mengalihkan penahanan Vini menjadi tahanan kota pada 10 Oktober lalu. Kasus yang melilit guru honorer ini menyedot perhatian masyarakat Garut. Dukungan pun datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Bupati Aceng H.M. Fikri.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024
2 hari lalu
Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?
Baca SelengkapnyaPendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
21 hari lalu
PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.
Baca SelengkapnyaTop 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka
25 hari lalu
Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.
Baca SelengkapnyaSamsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus
32 hari lalu
Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.
Baca SelengkapnyaSeleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK
44 hari lalu
Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaMau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?
55 hari lalu
Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS
Baca SelengkapnyaBeda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya
55 hari lalu
PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.
Baca SelengkapnyaMarak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah
55 hari lalu
Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.
Baca SelengkapnyaRespons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?
55 hari lalu
FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaReaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS
55 hari lalu
Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.
Baca Selengkapnya