TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah Wayan Koster, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memeriksa anggota DPR yang lain, terkait kasus pengadaan alat laboratorium di lima universitas negeri. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Memang ada arah ke sana," kata Busyro di kantornya di Jakarta, Kamis, 3 November 2011.
Busyro tak mau mengungkapkan siapa saja anggota DPR yang akan diperiksa itu. Menurutnya, pemeriksaan anggota DPR itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan KPK.
"Tergantung urgensinya. Kalau ada, nanti dipanggil," ucap Busyro.
KPK sedang menyelidiki kasus pengadaan alat laboratorium pendidikan di universitas negeri pada 2009-2010. KPK memeriksa anggota Komisi Olahraga dan Pendidikan, Wayan Koster, pada Rabu, 2 November kemarin.
KPK mengatakan penyelidikan ini adalah pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, yang melibatkan Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, yang jadi tersangka kasus itu.
Menurut KPK, Nazaruddin memiliki sejumlah perusahaan yang memenangkan tender proyek alat laboratorium tersebut. Busyro mengatakan bahwa Nazar menyebut-nyebut sejumlah anggota DPR yang juga menjabat di Badan Anggaran.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
50 menit lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
8 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
21 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
21 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca Selengkapnya