Polisi Bandung Ungkap Jaringan Narkoba dari Penjara  

Reporter

Editor

Selasa, 1 November 2011 14:49 WIB

ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO Interaktif, Bandung - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hingga saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrstabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Togi Tambunan, menjelaskan polisi sedang memeriksa Irwan alias Deni.

Deni yang ditangkap di depan Hotel Holiday Inn di Jalan Juanda atau Dago bawah, Jumat siang, 28 Oktober 2011, merupakan kurir atau orang suruhan Riki alias Miing, terpidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Jawa Barat.

Miing tetap mengendalikan jaringan pengedar narkoba meski meringkuk dalam penjara. "Dari tersangka Deni kami menyita delapan klip kecil sabu dan 100 butir pil ekstasi senilai total Rp 300 juta," kata Togi di kantornya, Selasa, 1 November 2011.

Menurut Togi, barang-barang haram tersebut disembunyikan di balik rompi yang digunakan Deni. Sabu direncanakan akan disimpan di suatu tempat dengan cara menempelnya di tempat, seperti tempat sampah, toilet, atau di SPBU.

Polisi kemudian menggeledah rumah Deni di kawasan Jalan Tamansari. Di rumah tersebut ditemukan dus berisi tujuh paket kecil sabu serta 100 pil ekstasi warna kuning cap Banteng. Barang-barang tersebut dimasukkan dalam tas putih dan disembunyikan di loteng rumah.

Kepada polisi, Deni mengaku barang tersebut dipesan Miing sebagai pemilik barang. Adapun Miing mendapatkannya dari seorang bernama Robert asal Jakarta setelah memesannya melalui telepon. Miing menyuruh orang suruhannya yag lain bernama Bule mengantarkannya kepada Deni.

Togi juga mengungkapkan Miing sempat mendekam di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang pada Agustus 2010 lalu. "Bulan Juli lalu kami juga sempat menangkap seorang mahasiswa yang menjadi kurir Miing saat Miing masih di Lapas Banceuy," tutur Togi.

Polisi menjerat Deni dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. ”Adapun Miing bisa dipastikan hukumannya akan bertambah berat," ucap Togi.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

23 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya