TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan akan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bila ternyata revisi membuat KPK lemah. "Kami justru akan mendorong penguatan fungsi dan kewenangan KPK," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kemarin.
Denny bersama Menteri Amir Syamsuddin kemarin bertandang ke kantor KPK. Mereka mengadakan pertemuan dan membahas lima poin ihwal upaya memberantas korupsi. "Kami tidak akan pernah mendukung pelemahan," kata Amir.
Amir secara detail menyebut hak penyadapan maupun penggeledahan, yang selama ini menjadi kewenangan KPK, tak perlu diubah. ”Semua itu harus tetap seperti semula,” katanya.
Pernyataan keduanya merujuk pada langkah Komisi Hukum DPR yang sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah substansi yang hendak diubah adalah kewenangan KPK melakukan penyadapan, penghentian penyidikan, dan penuntutan oleh kejaksaan.
Penyadapan diusulkan agar seizin pengadilan, sedangkan penghentian penyidikan diusulkan agar tak melanggar hak asasi manusia. Adapun penuntutan diserahkan ke Kejaksaan.
Amir mengatakan hal yang perlu dipikirkan adalah bagaimana lembaga antikorupsi itu memperoleh kewenangan yang lebih kuat lagi. "Fungsi dan kewenangannya justru harus didorong," kata Denny menambahkan.
Selain soal revisi Undang-Undang KPK, pertemuan kemarin membahas soal revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lebih efektif serta pelaksanaan kewajiban pengisian laporan harta kekayaan oleh pejabat negara eselon I dan II.
Dua poin lain yang dibahas adalah kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor serta penerapan instruksi presiden untuk menguji integritas pegawai Kementerian Hukum. Khusus soal pembebasan bersyarat bagi koruptor, diputuskan bahwa kebijakan akan diperketat. ”Syarat-syarat remisi diatur secara terperinci, misalnya berkelakuan baik itu seperti apa,” kata Denny.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menghargai langkah Kementerian yang ingin mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi tersebut. Moratorium remisi untuk koruptor, menurut KPK, ”Sebuah langkah awal yang cukup bagus."
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
20 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya