Kejagung : Terpidana Mati Yang Grasinya Ditolak, Tak Bisa Ajukan PK Lagi

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 10:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menegaskan para terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak Presiden, tidak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya. Ini untuk menjamin kepastian hukum, kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Antasari Azhar pada TEMPO News Room via telepon, Jumat (21/2) sore tadi. Pernyataan Kejaksaan Agung berkaitan dengan usaha hukum lanjutan dari sejumlah terpidana mati yang sudah ditolak grasinya. Misalnya Ny. Sumiasih dan Sugeng, yang kemarin mengajukan PK untuk kedua kalinya pada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Manis Soejono. Pengajuan PK itu membuat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Luhut Pakpahan ragu untuk melaksanakan hukuman pada kedua terpidana itu. Terpidana mati lain di Medan, Ayodhya Prasad Chaubey juga mengajukan PK atas kasusnya, meski sebelumnya sudah pernah mengajukan PK. Sumiasih dan Sugeng dihukum mati karena membunuh Letkol Marinir Purwanto, istri, dua anak dan seorang keponakan, pada Agustus 1988. Mereka pernah mengajukan PK pada 28 Agustus 1995, tapi ditolak Mahkamah Agung. Ayodhya sendiri dihukum mati karena terlibat kasus penyelundupan narkoba dari Thailand. UU No 14/1985 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman sendiri jelas-jelas mengatur bahwa PK hanya boleh diajukan satu kali. Itu pun harus disertai bukti baru alias novum. Namun, menurut Sutedja Djajasamita, penasihat hukum Sumiasih dan Sugeng, ada yurisprudensi yang bisa menerobos aturan itu. Ia menunjuk kasus Ketua Umum SBSI Mochtar Pakpahan yang dituduh mendalangi kerusuhan buruh di Medan, Sumatera Utara. Ia sempat bebas karena pengajuan PK-nya dikabulkan MA. Namun, putusan itu direvisi setelah ada PK untuk kedua kalinya. Menurut Antasari, pengajuan PK untuk keduakalinya bisa mengacaukan sistem hukum. Grasi seharusnya upaya hukum terakhir, katanya. Namun, Antasari mempersilakan para terpidana mati yang belum pernah mengajukan PK, melakukan upaya hukum itu, meski penolakan grasinya sudah turun. Karena menyangkut nyawa seseorang, Kejaksaan Agung membuka peluang digunakannya semua formalitas upaya hukum. Tapi kalau PK dan grasinya sudah ditolak, eksekusi harus dilakukan, katanya tegas. Antasari menampik argumentasi kuasa hukum Sumiasih dan Sugeng soal yurisprudensi kasus Pakpahan. PK yang kedua itu diajukan jaksa, bukan terpidana, katanya sambil tertawa. Terpidana, menurut peraturan yang ada, hanya bisa mengajukan satu kali PK. Antasari juga mengaku sulit menerima argumentasi Sutedja soal penemuan bukti baru dalam perkara Sumiasih dan Sugeng yang mendasari pengajuan PK itu. Nanti begitu PK-nya ditolak, muncul bukti baru lagi, lalu PK lagi, katanya dengan nada khawatir. Kalau sudah begitu, mana kepastian hukumnya? tanya Antasari. Ia lalu meminta para terpidana mati dan kuasa hukumnya tidak bermain-main dengan sistem hukum, mencari celah menghindari eksekusi mati. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)

Berita terkait

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

1 menit lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

1 menit lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

1 menit lalu

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

Kementerian Pertahanan Spanyol tidak mengungkap berapa banyak rudal patriot untuk Ukraina. Hanya menyebut rudal tiba beberapa hari ke depan.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

2 menit lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

Unjuk rasa mendukung Palestina terus melebar dari AS hingga ke kampus-kampus di Eropa.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

6 menit lalu

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya

Berpulang Sehari Sebelum Hari Puisi Nasional, Berikut Perjalanan Kepenyairan Joko Pinurbo

9 menit lalu

Berpulang Sehari Sebelum Hari Puisi Nasional, Berikut Perjalanan Kepenyairan Joko Pinurbo

Nama Joko Pinurbo mulai dikenal luas saat menerbitkan buku antologi puisi Celana pada 1999.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

9 menit lalu

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.

Baca Selengkapnya

Jenis Ikan yang Perlu Rutin Disantap, Sahabat Kesehatan dan Jantung

13 menit lalu

Jenis Ikan yang Perlu Rutin Disantap, Sahabat Kesehatan dan Jantung

Tak semua ikan punya kandungan nutrisi super yang sama sehingga disarankan untuk memilih yang tepat. Berikut saran ahli diet.

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Fajar Alfian Ingin Tim Bulu Tangkis Indonesia Lebih Kompak dan Saling Percaya

19 menit lalu

Piala Thomas 2024: Fajar Alfian Ingin Tim Bulu Tangkis Indonesia Lebih Kompak dan Saling Percaya

Fajar Alfian memiliki tekad untuk bisa mengantarkan Indonesia menjadi juara Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

25 menit lalu

Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya