Belasan Partai Gugat Pemerintah

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 12:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Secara resmi, 13 partai politik menggugat pemerintah lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12). Pemerintah digugat lantaran membiarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan menggunakan fasilitas negara yang dianggap melanggar Undang Undang (UU) nomor 31/2002 tentang Partai Politik dan UU nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. "Seharusnya, sejak November 2003 pemerintah sudah menarik fasilitas dan aset negara," kata Ikhsan Abdullah, koordinator tim pengacara multi partai untuk pengembalian aset negara usai pendaftaran gugatan. Sesuai UU 31/2002, kata Ikhsan, pemerintah berkewajiban menarik aset-aset dan fasilitas negara yang diberikan kepada ketiga partai politik itu. Tetapi sampai sembilan bulan sejak UU berlaku, pemerintah tidak melakukan kewajibannya. "Pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. Pemerintah juga dianggap tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap partai politik yang ada, padahal pasal 8 UU 31/2003 menyebutkan kewajiban pemerintah itu. "Jika suatu partai politik diberi fasilitas, yang lain juga harus diberi. Kalau yang lain tidak, harus dilakukan penarikan," kata Ikhsan. Selain itu, berdasarkan UU 5/1960, karena tidak berstatus badan hukum, ketiga partai politik sama sekali tidak berhak atas tanah yang mereka gunakan. Selama ini, penggunaan hak atas tanah itu hanya berdasarkan persekutuan perdata. Padahal, nilai tanah yang digunakan itu cukup signifikan, mencapai triliunan rupiah. "Dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, ketiga partai menggunakan fasilitas negara," kata Ikhsan. Adapun 13 partai politik yang mendaftarkan gugatan itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Bintang Reformasi, Partai Bintang Indonesia, Partai Merdeka, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Pelopor, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Sarikat Indonesia. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

4 menit lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

16 menit lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Gempa Tektonik M5.2 di Laut Banda, Terasa Sampai Maluku Tenggara

16 menit lalu

Gempa Tektonik M5.2 di Laut Banda, Terasa Sampai Maluku Tenggara

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas intra-slab subduksi banda.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

21 menit lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jonatan Christie Menang, Bawa Indonesia Unggul 3-0 Atas Inggris di Piala Thomas 2024

24 menit lalu

Jonatan Christie Menang, Bawa Indonesia Unggul 3-0 Atas Inggris di Piala Thomas 2024

Jonatan Christie menyumbang poin bagi tim bulu tangkis Indonesia setelah mengalahkan Nadeem Dalvi saat menghadapi Inggris di Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Pertamax Menang, Beri Kekalahan Kedua buat Jakarta Garuda Jaya

30 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Pertamax Menang, Beri Kekalahan Kedua buat Jakarta Garuda Jaya

Tim bola voli putra Jakarta Pertamina Pertamax meraih poin penuh pada penampilan perdananya di Proliga 2024, mengalahkan Jakarta Garuda Jaya.

Baca Selengkapnya

Eks Diplomat Inggris: AS Panik Drone Rusia Hancurkan Tank Abrams Ukraina

40 menit lalu

Eks Diplomat Inggris: AS Panik Drone Rusia Hancurkan Tank Abrams Ukraina

Percepatan bantuan militer senilai US$6 miliar ke Ukraina mencerminkan kepanikan yang dirasakan oleh pemerintahan Joe Biden dan Kongres AS

Baca Selengkapnya

Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

54 menit lalu

Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah mengomentari saat ditanya kemungkinan maju calon wakil gubernur

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

1 jam lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 jam lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya