RUU Rekonsiliasi dan Kebenaran Diserahkan ke DPR Februari 2003

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 11:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memperkirakan awal Februari 2003 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah bisa diajukan ke DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. “Tadi, dalam rapat, saya ditugaskan untuk memfinalisasi, dan kita harapkan pada minggu ketiga Januari sudah dapat dipresentasikan di depan ‘Rakor Polkam.’ Dan, awal Februari sudah bisa disampaikan ke DPR untuk dibahas dan dibuat undang-undang,” kata Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, usai mengikuti ‘Rapat Koordinasi Khusus Bidang Politik dan Keamanan (Polkam),’ di kantor Menko Polkam, di Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (24/12). Menurut Yusril, RUU tersebut sudah lama dipersiapkan, dan belum lama ini dikembalikan oleh kantor Sekretariat Negara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan. Sebab, ada Ketetapan MPR yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Rekonsiliasi dan Kebenaran. Undang-Undang itu nantinya diharapkan bisa meredakan konflik atau potensi pertikaian yang akan terjadi di masa-masa yang akan datang. “Saya diminta secara khusus untuk menyelesaikan itu. Saya bilang akan diselesaikan dalam minggu ini juga,” tandasnya. Ketika ditanya kendala apa yang dialami dalam penyusunan RUU tersebut, Yusril hanya mengatakan pihaknya sebenarnya sudah lama menyelesaikan. ”Tapi, nggak tahu kenapa baru sekarang ada tanggapan dan minta perbaikan beberapa pasal. Ada beberapa pendapat agar hal itu dipresentasikan di ‘Rapat Polkam.’ Tapi, sebenarnya di tingkat eselon satu sudah pernah dibicarakan,” kata dia. Yusril menambahkan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menyusun RUU itu. Menteri menjelaskan, sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, semua kasus tentang konflik dan pertikaian diselesaikan dengan persidangan koneksitas, seperti dalam kasus Aceh, kasus Rumah Gedong, dan Tengku Bantaqiah. Jadi, setelah adanya UU Nomor 26 Tahun 2000 tersebut, maka semua kasus tersebut diselesaikan melalui pengadilan, yaitu bisa pengadilan HAM biasa atau pengadilan HAM Ad Hoc. “Tapi, untuk kasus yang berskala sangat besar dan melibatkan begitu banyak orang, dan kasus masa lalu yang sulit direkonstruksi, bisa diselesaikan melalui Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi, setelah sebelumnya UU Kebenaran dan Rekonsiliasi disahkan,” kata Yusril. Ia mencontohkan, kasus korban G 30 S/PKI, dan Tanjung Priok termasuk kasus lama, seperti kasus Westerling. Tapi, untuk kasus bekas Presiden Soeharto, Yusril mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. “Itu orang per orang,” ujarnya singkat. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 menit lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

7 menit lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

11 menit lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

14 menit lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

15 menit lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

18 menit lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

23 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

28 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

30 menit lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

37 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya