Tiga Pengikut Abu Tholut Divonis Penjara  

Reporter

Editor

Kamis, 13 Oktober 2011 17:10 WIB

Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis, 13 Oktober 2011 menggelar sidang putusan terhadap tiga tersangka kasus terorisme: Sri Puji, Sukirno, dan Wandi. Ketiganya dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberi kemudahan dan menyembunyikan informasi yang terkait kasus terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim Rasyidin saat memimpin sidang hari ini, Kamis, 13 Oktober 2011.

Vonis terhadap ketiga terdakwa diputuskan dalam sidang terpisah. Puji dan Sukirno yang didakwa atas tuduhan menyembunyikan Abu Tholut mendapat vonis berbeda.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Puji karena pada tahun 2006 ia pernah dipidana atas kasus penyembunyian Noor Din M Top. Vonis terhadap Puji dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun, untuk Sukirno, hakim hanya mengganjarnya hukuman lima tahun empat bulan dari delapan tahun tuntutan jaksa.

Dalam sidang terakhir, majelis menjatuhkan hukuman empat tahun bui terhadap Wandi yang terbukti menyembunyikan informasi setelah dititipi senjata api. Ia dituntut jaksa enam tahun penjara. "Senjata yang dititipi oleh Agus Hamzah dan Anwar tersebut disembunyikan di kebun kosong, loteng rumah, dan di kandang kambing. Namun, terdakwa tidak pernah melaporkannya," kata Rasyidin.

Putusan itu tidak mendapatkan perlawanan hukum, baik dari tersangka maupun jaksa penuntut. Ketiga terdakwa mengaku tidak akan mengajukan banding dan memilih menerima hukuman.

Jaksa Iwan Setiawan yang ditemui usai sidang juga mengatakan bisa menerima putusan tersebut. "Saya kira tidak masalah. Masih di atas duapertiga dari tuntutan kami," katanya.

Adapun Ashludin, kuasa hukum ketiga terdakwa, menyerahkan putusan itu kepada kliennya. Sukirno yang ditemui usai sidang menilai perlawanan hukum sebagai hal yang sia-sia. "Percuma, Mas," ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya