ICW Kecam Putusan Bebas Wali Kota Bekasi

Reporter

Editor

Rabu, 12 Oktober 2011 12:46 WIB

Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, menuai kecaman banyak pihak. Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah menilai kasus itu mengidap banyak kejanggalan. “Kami tentu sangat kecewa,” kata Febri ketika dihubungi, Rabu, 12 Oktober 2011.

Mochtar divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin. Empat dugaan kasus pidana yang dialamatkan kepadanya dinyatakan tidak satupun yang terbukti. Keempatnya adalah kasus dana prasmanan, kasus suap panitia anggaran DPRD Bekasi dan dugaan suap kepada tim auditor BPK wilayah Bandung dan tim penilai adipura.

Febri menjelaskan, kejanggalan tampak karena kasus itu merupakan bagian dari kasus penangkapan auditor BPK yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor. “Nah, dari fakta sidang itu muncul nama Mochtar. Maka, menjadi aneh jika seolah-olah tidak terjadi sesuatu terhadapnya,” katanya.

Menurut Febri, vonis bebas tersebut merupakan keputusan yang luar biasa lantaran Mochtar dijerat dakwaan subsider dengan empat kasus sekaligus. Bahkan, guna keperluan pembuktian, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyertakan 320 alat bukti dengan 43 saksi. “Buktinya sangat banyak dan kuat,” ujarnya.

Guna merespon putusan tersebut, kata Febri, jaksa harus mengkaji secara rinci dasar pertimbangan hakim. Utamanya terkait dengan ada-tidaknya unsur pengabaian fakta selama sidang. “Jaksa perlu membuat memori kasasi dengan melihat dasar putusan hakim. Apakah memang ada alat bukti yang diabaikan,” ujarnya.

Febri juga menilai vonis itu sebagai bentuk kegagalan model peradilan tipikor di daerah yang mereka protes sejak lama. Itu karena model tersebut memiliki kelemahan dari sisi pengawasan dan rentan mendapatkan intervensi. ”Kami sudah menyampaikan kekhawatiran itu sejak awal penyusunan undang-undang tersebut,” katanya.

Bahkan, kata Febri, satu di antara hakim ad-hoc yang menjatuhkan vonis bebas itu merupakan hakim yang pernah tersangkut kasus dugaan korupsi saat bertugas di Pengadilan Negeri Riau. “Namun, jejak rekam itu seolah diabaikan begitu saja oleh Mahkamah Agung dalam proses seleksi,” katanya.

Vonis bebas terhadap Mochtar juga ikut menjadi perhatian Komisi Yudisial. Juru bicara KY Asep Rahmat menjelaskan, saat ini lembaganya sedang menganalisis dokumen selama persidangan, termasuk di dalamnya rekaman proses selama persidangan. “Jika nanti bisa ditindaklanjuti, kami akan meminta keterangan para pihak,” katanya.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya