TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, menuai kecaman banyak pihak. Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah menilai kasus itu mengidap banyak kejanggalan. “Kami tentu sangat kecewa,” kata Febri ketika dihubungi, Rabu, 12 Oktober 2011.
Mochtar divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin. Empat dugaan kasus pidana yang dialamatkan kepadanya dinyatakan tidak satupun yang terbukti. Keempatnya adalah kasus dana prasmanan, kasus suap panitia anggaran DPRD Bekasi dan dugaan suap kepada tim auditor BPK wilayah Bandung dan tim penilai adipura.
Febri menjelaskan, kejanggalan tampak karena kasus itu merupakan bagian dari kasus penangkapan auditor BPK yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor. “Nah, dari fakta sidang itu muncul nama Mochtar. Maka, menjadi aneh jika seolah-olah tidak terjadi sesuatu terhadapnya,” katanya.
Menurut Febri, vonis bebas tersebut merupakan keputusan yang luar biasa lantaran Mochtar dijerat dakwaan subsider dengan empat kasus sekaligus. Bahkan, guna keperluan pembuktian, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyertakan 320 alat bukti dengan 43 saksi. “Buktinya sangat banyak dan kuat,” ujarnya.
Guna merespon putusan tersebut, kata Febri, jaksa harus mengkaji secara rinci dasar pertimbangan hakim. Utamanya terkait dengan ada-tidaknya unsur pengabaian fakta selama sidang. “Jaksa perlu membuat memori kasasi dengan melihat dasar putusan hakim. Apakah memang ada alat bukti yang diabaikan,” ujarnya.
Febri juga menilai vonis itu sebagai bentuk kegagalan model peradilan tipikor di daerah yang mereka protes sejak lama. Itu karena model tersebut memiliki kelemahan dari sisi pengawasan dan rentan mendapatkan intervensi. ”Kami sudah menyampaikan kekhawatiran itu sejak awal penyusunan undang-undang tersebut,” katanya.
Bahkan, kata Febri, satu di antara hakim ad-hoc yang menjatuhkan vonis bebas itu merupakan hakim yang pernah tersangkut kasus dugaan korupsi saat bertugas di Pengadilan Negeri Riau. “Namun, jejak rekam itu seolah diabaikan begitu saja oleh Mahkamah Agung dalam proses seleksi,” katanya.
Vonis bebas terhadap Mochtar juga ikut menjadi perhatian Komisi Yudisial. Juru bicara KY Asep Rahmat menjelaskan, saat ini lembaganya sedang menganalisis dokumen selama persidangan, termasuk di dalamnya rekaman proses selama persidangan. “Jika nanti bisa ditindaklanjuti, kami akan meminta keterangan para pihak,” katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya