Inilah Perjalanan Kasus Wali Kota Bekasi

Reporter

Editor

Rabu, 12 Oktober 2011 11:04 WIB

Mochtar Mohammad. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mochtar Mohamad lahir di Gorontalo, 26 Oktober 1964. Dia lulus pendidikan Sekolah Dasar Telaga Gorontalo pada tahun 1977, SMP Negeri Telaga Gorontalo 1984, dan SMA Negeri Pembangunan tiga tahun kemudian. Ia mendapatkan gelar sarjana pada 2007.

Karier politiknya dimulai dengan menjadi anggota DPRD Bekasi pada Januari 1999-2003. Ia pun menjadi Wakil Walikota Bekasi periode Januari 2003-2008. Berikutnya, PDI Perjuangan mengusungnya sebagai Wali Kota Bekasi bersama Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia, serta Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme.

Ketegangan dengan Partai Demokrat terjadi pada April 2010. Kader dan pengurus Partai Demokrat Bekasi memprotes ucapan Mochtar yang menyinggung anggota legislatif. Saat itu ia menyatakan akan mengganti anggota DPRD dari Demokrat jika Fraksi Partai Demokrat ikut mempermasalahkan proyek revitalisasi Pasar Baru, Bekasi. Lalu terungkaplah kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Inilah perjalanan kasus Wali Kota Bekasi itu.

16 Januari 2010


Mochtar Mohamad ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bibit Samad, Mochtar diincar tiga kasus. Pertama, penyuapan agar Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Adipura pada tahun 2010. Kedua, ialah penyuapan dalam pengesahan APBD. Ketiga, dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi tahun 2009 untuk keperluan pribadi.

13 Desember 2010


KPK menahan Mochtar di Rutan Salemba. Penahanan setelah diperiksa KPK selama delapan jam

24 Mei 2011


Mochtar mendapat keringanan dengan dirawat di Rumah Sakit M.H. Thamrin, Salemba, Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukumnya sejak dua bulan, kliennya menderita jantung koroner. Surat izin pemeriksaan sudah keluar sejak 19 Mei yang berisi izin pemeriksaan sampai waktu belum ditentukan.

21 Juni 2011


Majelis Hakim memutuskan menangguhkan penahanan Mochtar karena alasan kesehatan. Setelah ditahan KPK karena sejumlah perkara korupsi, Mochtar menderita sakit jantung koroner.

24 Juni 2011


Bibit Samad Riyanto mempertanyakan terkabulnya penangguhan penahanan Mochtar karena alasan sakit keras. Menurut Bibit, Mochtar mengaku sakit namun di video YouTube terlihat ia menari dan berjoget dengan tamu-tamu dan PNS kota Bekasi.

8 September 2011


Mochtar dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta

11 Oktober 2011


Mochtar dibebaskan dari semua tuntutan. Majelis Hakim pimpinan Azharyadi mengatakan Mochtar tidak terbukti melakukan semua tuntutan.

TEMPO | DARI BERBAGAI SUMBER

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya