Dituding Provokator Bentrok Freeport, Ketua DPR Papua Minta Maaf

Reporter

Editor

Rabu, 12 Oktober 2011 05:33 WIB

Anggota kepolisian Mimika bentrok dengan karyawan PT. Freeport Indonesia yang melakukan aksi unjuk rasa di Timika, Papua, (10/10) ANTARA/Spedy Paereng

TEMPO Interaktif, Jayapura - Ketua DPR Papua, Jhon Ibo meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua dan Mimika, terkait beredarnya surat berkop DPR Papua dengan nomor 560/2065 tertanggal 6 Oktober 2011. Surat penegasan DPRP atas tindakan manajemen PT. Freeport Indonesia terhadap karyawan yang mogok kerja itu, dianggap menjadi pemicu bentrok berdarah antara karyawan dan polisi Timika.

“Surat yang ditujukan ke PT FI itu illegal dan tak sah. Sebab saya tak pernah menekennya dan kalau pun ada cap DPRP dan tanda tangan saya, itu semua palsu. Apalagi saya juga tak ikut pertemuan dan tak berada di Kota Jayapura saat surat diterbitkan pada 6 Oktober 2011 lalu,” kata Jhon di Kantor DPR Papua, Senin 11 Oktober 2011 sore waktu setempat.


Bentrok antara karyawan PT Freeport yang mogok dan polisi tak bisa terelakkan. Bentrok terjadi setelah karyawan merangsek masuk ke areal perusahaan itu. Seorang karyawan tewas ditembak. Jenazah Petrus Ayemiseba masih disemayamkan di Gedung DPRD Mimika. Ribuan karyawan tetap menuntut pihak terkait bertanggung jawab atas terbunuhnya rekan mereka.


Menurut Jhon, surat rekomendasi itu telah memicu semangat ribuan karyawan yang mogok kerja sejak 15 September lalu, menerobos masuk areal perusahaan Freeport. Sebelum bentrok terjadi, kata dia, dirinya menerima informasi ribuan karyawan memaksa masuk ke areal perusahaan dengan menyatakan telah didukung DPR Papua. Akibatnya, bentrok tak terelakkan. "Banyak pihak menuding saya sebagai provokator,” katanya.

Surat itu berisi peringatan kepada manajemen Freeport supaya menyelesaikan persoalannya dengan karyawan dengan mengedepankan musyawarah mufakat secara internal. Freeport diminta segera menghentikan penerimaan karyawan baru untuk mengganti karyawan yang mogok. Freeport membayar seluruh upah karyawan mogok, serta menghentikan sementara proses operasional perusahaan sampai tercapainya suatu kesepakatan final.


DPR Papua seharusnya tak dalam kapasitas menghentikan operasi PT. FI. Alasannya perusahan itu memiliki kontrak karyanya dengan pemerintah pusat, sehingga menjadi wewenang negara.


Ketua Komisi A DPR Papua, Ruben Magai mengakui, konsep surat itu memang lahir dari pertemuan pada 6 Oktober 2011 di kantor DPR Papua, Jayapura. Konsep itu diserahkan ke Sekretaris DPR Papua untuk diregister dan diteken Ketua DPR Papua. Setelah ditandatangani dan diberi register, barulah surat dikirim kepada yang terkait seperti tujuan surat itu.


Advertising
Advertising

"Jadi saya juga kaget, ternyata surat itu bukan ditandatangani Ketua,’’ kata dia, Selasa 11 Oktober 2011. Ruben mengatakan, terlepas dari surat itu bukan ditandatangani Ketua DPR Papua atau tidak, Freeport harusnya tak bertindak sewenang-wenang dan menyalahi aturan.


CUNDING LEVI

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

20 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

36 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

2 Mei 2023

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).

Baca Selengkapnya