Alex Manuputty Batal Membacakan Pembelaan

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 09:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), Alexander Manuputty, dan Pemimpin Yudikatif, Samuel Waileruny alias Semmy, terdakwa dalam kasus tuduhan makar, batal membacakan pembelaannya (pledoi). “Dalam waktu yang sangat singkat, kami belum siap untuk menyampaikan pembelaan kami di kesempatan ini. Untuk itu, kami minta waktu penundaan sekitar dua minggu setelah tahun baru,” kata Semmy, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/12). Penasehat hukum terdakwa, Sahara Pangaribuan, menegaskan hal yang sama. Menurut dia, waktu yang diberikan majelis hakim sejak hari Kamis (19/12) untuk menyusun pembelaan terlalu singkat. “Secara logika, perkara ini bukan hanya melibatkan satu-dua orang saksi, tetapi menyangkut banyak bukti dan saksi yang harus kita cermati,” kata dia. Oleh karena itu, pihaknya minta kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama dua minggu setelah tahun baru untuk menyusun pledoi tersebut. Tapi, majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang menolak permintaan tersebut. “Mengenai permintaan terdakwa dua dan penasehat hukum, majelis tidak bisa memenuhi perpanjangan waktu selama dua minggu. Kami hanya bisa memberikan waktu sampai tanggal 27 Desember 2002,” tegasnya. Ditambahkan Alex Manuputty, di dalam pledoi yang disusun bukan hanya analisa jaksa penuntut umum ataupun keterangan saksi. “Kami juga harus mengangkat penderitaan masyarakat Maluku di depan peradilan, dan itu memerlukan waktu yang cukup,” katanya. Lalu, dia mengungkapkan keraguan tentang objektivitas dalam persidangan terhadap dirinya dan Semmy. “Saya teringat bahwa Ja’far Umar Thalib yang bebas di luar bisa diberikan waktu selama tiga minggu oleh majelis hakim (PN Jaksel). Bagaimana dengan kami yang terbelenggu di dalam dengan waktu yang sangat pendek. Apalagi, waktu-waktu yang diberikan majelis hakim masih dalam bagian Natal dan Tahun Baru. Kami minta dengan hormat supaya objektivitas dalam persidangan tetap dijaga,” paparnya, dengan nada tinggi. Semmy kembali menambahkan bahwa mereka berdua sudah membuat laporan ke pihak kepolisian sehubungan dengan masa penahanan mereka yang sudah habis. “Tapi, tanpa surat perintah penahanan,” katanya. Pihak-pihak yang dilaporkan adalah hakim ketua I Wayan Padang, jaksa penuntut umum Herman Koedoeboen, kepala rumah tahanan Mabes Polri, dan juga panitera pengadilan Tinggi Maluku. Dengan nada tinggi pula, Wayan menegaskan bahwa majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ini sama sekali tidak memiliki kepentingan apapun baik langsung maupun tidak langsung. “Majelis hakim hanya menjalankan tugas negara. Soal mau dilaporkan kepada siapapun, majelis siap dalam rangka menjalankan tugas negara,” katanya, menantang. Tentang permintaan terdakwa untuk diberi waktu dua minggu, sambil mengetuk palu, majelis tetap bersikeras bahwa pembacaaan pledoi terdakwa dan penasehat hukum ditetapkan pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2002. Usai persidangan, puluhan pendukung Alex dan Semmy langsung berteriak ‘Mena Muria’ sebagai salam yang biasa mereka gunakan sesama mereka. Alex dan Semmy pun menyambutnya dengan bersemangat. Sementara itu, Sahara menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertanyakan keberadaan mejlis hakim yang dipimpin I Wayan Padang. Sebab, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan hak ingkar dan mengajukan keberatan serta menolak untuk diadili oleh majelis hakim perkara pidana yang diketuai oleh I Wayan Padang Pudjawan, Henry Silaen dan Necodemus masing-masing sebagai anggota. “Tapi, mereka tidak menyampaikan bukti apapun tentang jawaban atas hak ingkar tersebut,” ujar dia. Ketika ditanya apakah pada persidangan selanjutnya tanggal 27 Desember pihaknya tidak akan menyusun pembelaan, Sahara mengatakan akan berdiskusi dulu dengan klien dan tim penasehat hukum. “Kalau dipaksakan kan tidak baik. Kami akan buat pembelaan yang semaksimal mungkin,” kata dia. Ketika ditanya lagi apakah penolakan pembacaan pledoi pada hari ini sebagai upaya memperlambat jalannya persidangan sampai habis masa penahanan terdakwa, dia membantah. “Apakah untuk membuktikan kebenaran kita takut dengan waktu. Apakah karena waktu kebenaran itu dikesampingkan,” ujar dia. Mengenai kemungkinan hakim tetap memaksakan mengambil putusan meski pihaknya tidak menyampaikan pembelaan, Sahara mengatakan hal itu tidak masuk akal. “Tambah parah lagi, dia memaksakan kebenaran oleh karena waktu,” ujarnya. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Sinopsis Temurun, Film Horor Terbaru Sinemaku Pictures

4 menit lalu

Sinopsis Temurun, Film Horor Terbaru Sinemaku Pictures

Film terbaru yang diproduseri oleh Umay shahab dan Prilly Latuconsina berjudul "Temurun". Film ini akan disutradarai oleh Inara Syarafani. Berikut sinopsisnya

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

13 menit lalu

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?

Baca Selengkapnya

Gempa Terkini Kembali Getarkan Bawean, Kenapa Masih Terus Terjadi?

15 menit lalu

Gempa Terkini Kembali Getarkan Bawean, Kenapa Masih Terus Terjadi?

BMKG mencatat gempa terkini yang guncangannya bisa dirasakan terjadi di Bawean, Gresik, Jawa Timur, pada Minggu pagi ini, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

22 menit lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

24 menit lalu

Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

Mahasiswa Irlandia mendirikan perkemahan di Trinity College Dublin untuk memprotes serangan Israel di Gaza.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024 Hari Ini: Tim Putra dan Putri Indonesia Lawan Tuan Rumah Cina

40 menit lalu

Jadwal Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024 Hari Ini: Tim Putra dan Putri Indonesia Lawan Tuan Rumah Cina

Duel tim bulu tangkis putri Indonesia vs Cina di final Piala Uber 2024 dijadwalkan mulai 08.30 WIB, sedangkan final Piala Thomas 2024 mulai 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

49 menit lalu

Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

Masalah krisis air yang menghantui dunia kreap dibahas dalam World Water Forum, musyawarah khusus di tingkat dunia.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

53 menit lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

54 menit lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

1 jam lalu

Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

Poco F6 muncul di sertifikasi dengan nomor model "24069PC12G".

Baca Selengkapnya