TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar, Ismail Bin Janim, keberatan dengan pasal-pasal dakwaan jaksa penuntut umum. "Kesimpulan kami, surat dakwaan tidak memiliki dasar yang cukup di persidangan," kata Januardi Haribowo, koordinator tim pengacara terdakwa Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2011.
Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut disampaikan dalam persidangan ke dua kasus ini. Ismail, yang juga adik ipar Inong Malinda Dee, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikawal petugas kepolisian. Mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam, ia hanya terdiam mendengarkan pengacaranya membacakan eksepsi di muka sidang.
Sebelumnya, Ismail didakwa melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 15 miliar.
Dia didakwa terlibat karena turut menerima atau menguasai penempatan, ikut dalam proses transfer, pembayaran, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Januardi, ada beberapa hal yang menyebabkan dakwaan jaksa kabur. Pertama, soal pilihan pasal undang-undang yang digunakan untuk mendakwa. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tidak relevan lagi untuk menjerat kliennya karena ancaman hukumannya lebih tinggi. Padahal, kini sudah ada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada UU tersebut, ancaman hukumannya lebih ringan, yakni maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kaburnya dakwaan, kata dia, juga tampak dari surat dakwaan yang menyebut ada 34 nasabah yang uangnya ditransfer ke rekening Ismail oleh Malinda. Dakwaan itu dinilainya bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan kepolisian. Dalam BAP, hanya ada 2 nasabah yang dimintai keterangan. "Ketika ditanya, jaksa menjawab tidak tahu," ujar Januardi.
Tim jaksa penuntut akan memberikan pendapat atas keberatan terdakwa pada Senin depan, 3 Oktober 2011. Namun Arya, anggota tim jaksa, menolak memberikan penjelasan karena harus didiskusikan terlebih dulu. "Nanti saja dengarkan jawaban kami di persidangan," kata jaksa Arya.
MUHAMMAD TAUFIK
Berita terkait
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan
2 hari lalu
Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
11 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSeorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek
24 hari lalu
Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.
Baca SelengkapnyaKejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta
40 hari lalu
DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.
Baca SelengkapnyaDiperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan
50 hari lalu
Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya
51 hari lalu
Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaCaleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental
59 hari lalu
Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban
28 Januari 2024
Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.
Baca Selengkapnya