TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang baru dilantik, Sihabuddin, segera melanjutkan pengkajian undang-undang yang mengatur pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme.
"Tugas utama Bapak (Sihabuddin) dilantik adalah memprioritaskan koordinasi internal melakukan perintah Presiden, merealisasikan revisi aturan remisi," kata Patrialis dalam sambutannya di acara pelantikan Dirjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 23 September 2011.
Menurut Patrialis, peninjauan terhadap sejumlah perundangan yang mengatur remisi harus segera dilakukan, mengingat pihaknya diminta mengajukan konsep baru remisi bagi koruptor dan teroris kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Apakah moratorium atau peniadaan remisi sama sekali, saya minta Pak Dirjen mengkaji," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, Patrialis mengatakan pihaknya sudah membentuk tim pengkaji remisi koruptor dan teroris. Tim ini semula dipimpin Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya, Untung Sugiyono. Namun karena yang bersangkutan pensiun, maka kepemimpinan tim akan beralih ke Sihabuddin.
Tim dibentuk guna mengkaji segala hal terkait remisi dan memberikan gambaran untung-rugi moratorium remisi untuk koruptor dan teroris. "Kami di sini sekaligus mohon izin Presiden melakukan prakarsa perubahan Peraturan Pemerintah," ujar Patrialis pekan lalu.
PP yang dimaksud adalah PP No. 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan masyarakat. Aturan itulah yang disebut Patrialis selama ini mendasari pihaknya memberikan remisi kepada narapidana, termasuk koruptor dan teroris.
Tim pengkaji PP No. 28 Tahun 2006 nantinya akan meminta pendapat para pakar untuk menelaah materi moratorium remisi. Namun untuk inisiatif pemohon perubahan PP, Patrialis menilai tim tersebut tidak memerlukan peran masyarakat.
Staf Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebelumnya mengatakan Presiden SBY menyepakati penghentian remisi bagi koruptor dan teroris. Kebijakan moratorium remisi itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
15 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
19 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
19 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
20 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
21 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
21 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
21 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
21 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
21 hari lalu
MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
22 hari lalu
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Baca Selengkapnya