TEMPO Interaktif, Kediri - Insiden perusakan patung di Purwakarta, Jawa Barat oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama Islam menuai kecaman ulama. Sejumlah kiai sepuh Nahdlatul Ulama menilai perbuatan itu keliru dan jauh dari ajaran Islam.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo, Kediri, Kiai Zainudin Jazuli mengatakan tidak semestinya perobohan patung itu dilakukan. Menurut dia tidak ada alasan sedikit pun bagi umat Islam untuk mengatakan musyrik terhadap patung tersebut. “Selama tidak untuk disembah dan menyekutukan Allah, biarkan saja,” kata Gus Din, panggilan Kiai Zainudin kepada Tempo, Senin, 19 September 2011.
Hukum syariat Islam, menurut Gus Din, tidak mengatur larangan membuat atau mendirikan patung. Bahkan di zaman Rasul keberadaan patung sudah ada dan dibiarkan begitu saja. Kalaupun ada yang menyalahgunakannya untuk sesembahan, kewajiban orang Islam adalah mengingatkan tanpa kekerasan.
Mantan Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa ini juga meminta umat Islam untuk tidak mudah diprovokasi pihak-pihak tertentu. Sebab tindakan anarkis itu bisa merusak kegiatan Istigotsah yang dilakukan sebelumnya.
Pernyataan serupa disampaikan pengasuh Pondok Pesantren As’Saidiyah Jamsaren, Kediri Kiai Anwar Iskandar. Menurut dia, seharusnya perbuatan itu bisa dicegah, jika para ulama bisa mengkomunikasikan persoalan yang muncul dengan pemerintah. “Ini tanggung jawab MUI,” ujarnya.
Keberadaan patung itu, menurut Gus War, tidak menjadi persoalan selama bukan untuk disembah. Hal ini sama halnya dengan perilaku warga yang memberi sesajen pada gunung dan sungai. Jika perbuatan itu dilakukan sebagai bagian dari kebudayaan, tentunya tidak bisa dicampur aduk dengan keyakinan beragama.
Sebelumnya ribuan orang merobohkan dan membakar empat patung di Purwakarta, Jawa Barat, Ahad, 18 September 2011. Mereka beraksi setelah menghadiri acara halal bi halal dan Istigotsah di Masjid Agung. Aksi itu sebagai protes keras terhadap kebijakan Bupati yang tetap membangun patung-patung wayang golek meski telah diberi peringatan keras.
HARI TRI WASONO
Berita terkait
Restorasi Istana Gyeongbokgung yang Dirusak Butuh Biaya Hampir Rp 56 Juta Sehari
23 Desember 2023
Istana Gyeongbokgung menjadi sasaran aksi vandalisme baru-baru ini. Pelakunya kemungkinan akan menghadapi tuntutan ganti rugi
Baca Selengkapnya7 Aksi Vandalisme Turis di Tempat Wisata di Dunia
26 Juli 2023
Aksi vandalisme yang sering dilakukan di tempat bersejarah antara lain penulisan graffiti, penulisan kata-kata kotor, dan merusak fasilitas umum.
Baca SelengkapnyaKata Kemenag dan Mohammad Idris soal Vandalisme Tulisan Depok di Gua Hira, Seperti Buka Aib
22 Juli 2023
Kemenag dan Wali Kota Depok Mohammad Idris menyayangkan aksi vandalisme tulisan Depok di Gua Hira.
Baca SelengkapnyaLima Hari Kerusuhan di Prancis: 700 Orang Ditangkap, Rumah Wali Kota Diserang
4 Juli 2023
Para pengacau dalam Kerusuhan di Prancis menargetkan rumah seorang wali kota dengan menabrakkan mobil yang dibakar.
Baca SelengkapnyaDeretan Fakta Unik Colosseum, Dindingnya Dulu Dicat Warna Cerah
28 Juni 2023
Colosseum menyimpan banyak fakta unik dan menarik, salah satunya dinding yang dulu dicat dengan warna cerah.
Baca SelengkapnyaCoretan Vandalisme di Underpass Dewi Sartika Depok Kian Banyak
18 Mei 2023
Coretan hasil aksi vandalisme di Underpass Dewi Sartika, Kota Depok, kini kian banyak. DPRD minta Pemkot perketat pengawasan
Baca SelengkapnyaPria Ini Ngaku Ketua Anarko Indonesia, Mabes Polri: Dari Malang
15 April 2020
Seorang pria yang mengaku bernama Pius, kelahiran Ambon, 7 Juni 1995 menyebut dirinya sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia.
Baca SelengkapnyaAksi Vandalisme Siswa SMP di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku
4 Februari 2020
Kepolisian Resor Jakarta Pusat turun tangan dalam menangani aduan masyarakat mengenai aksi vandalisme di underpass Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Pelaku Vandalisme di Masjid Lebak Bulus
11 Juni 2019
Pelaku vandalisme di masjid Lebak Bulus kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri.
Baca SelengkapnyaPetarung MMA Ini Dihukum Karena Aksi Vandalisme dan Mencuri Taksi
23 April 2019
Petarung MMA asal Inggris Darren Till dihukum denda sebesar Rp 156 juta oleh pengadilan Tenerife, Spanyol karena aksi vandalisme dan mencuri taksi.
Baca Selengkapnya