Hibah Belanda untuk Rawagede Diduga Menguap

Reporter

Editor

Jumat, 16 September 2011 18:53 WIB

Peristiwa pembantaian Rawagede. pierrescolumn.punt.nl

TEMPO Interaktif, Bekasi - Yayasan Rawagede, lembaga yang aktif memberikan advokasi terhadap keluarga korban pembantaian tentara kolonial Belanda 64 tahun silam, mengungkap dugaan hilangnya dana hibah yang diberikan Pemerintah Belanda melalui Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dana sebesar 8.500 Euro atau lebih dari Rp 10 miliar itu dikucurkan Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 lalu, tetapi hingga saat ini tak sepeser pun dirasakan warga Rawagede. "Penyalurannya melalui Pemerintah Daerah," kata Sukarman, Ketua Yayasan Rawagede kepada Tempo saat dihubungi via telepon seluler, Jumat 16 September 2011.

Dana tersebut untuk membantu pembangunan fasilitas umum masyarakat di Kampung Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seperti gedung sekolah dan pelayanan kesehatan. "Tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," kata pria 60 tahun itu.

Padahal dana hibah dalam jumlah besar itu, kata Sukarman, telah dicairkan Pemerintah Kerajaan Belanda dan diumumkan oleh pengadilan Den Haag saat sidang gugatan pertama kasus pelanggaran kejahatan perang oleh tentara kolonial, pada 2010 lalu.

Yayasan Rawagede, menurut Sukarman yang juga putra pertama Cawi-- salah seorang janda korban pembantaian-- , mengetahui dana hibah menguap pada November tahun lalu. Saat itu, tiga anggota parlemen Belanda dari partai oposisi datang ke Indonesia. Mereka menemui anggota keluarga korban pembantaian Rawagede dan menanyakan perihal dana hibah.

Kepada anggota parlemen Belanda, Sukarman menjelaskan bahwa dirinya tak tahu mengenai dana hibah tersebut. "Kata mereka, seharusnya dana itu disalurkan langsung melalui Yayasan Rawagede, bukan pemerintah daerah," katanya.

Sukarman berharap Pemerintah Kabupaten Karawang menjelaskan masalah dana hibah tersebut kepada masyarakat Rawagede. "Sebab sepengetahuan saya tidak ada sampai ke masyarakat," katanya.

Anggota keluarga dan korban pembantaian Rawagede mengajukan gugatan pelanggaran perang oleh tentara kolonial Belanda, pada 1947 silam. Gugatan diajukan sejak 2005 lalu, menuntut Pemerintah Belanda membayar kompensasi dari tindakan pembantaian 431 warga sipil di Rawagede. Rabu, 14 September lalu, Pengadilan Den Haag memvonis Pemerintah Kerajaan Belanda bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi terhadap anggota keluarga korban yang masih hidup.

HAMLUDDIN

Berita terkait

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

4 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

7 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

23 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

33 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

33 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

38 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

38 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

47 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

47 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

52 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya