TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa bekas anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur transmigrasi hari ini, Kamis 15 September 2011. Rencananya ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dharnawati.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sesuai dengan jadwal pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi pada Kamis pagi.
Kemarin saat mendatangi KPK ihwal pemanggilan dirinya Ali menyatakan siap diperiksa penyidik terkait kasus tersebut. Adapun pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan ketiga setelah pada dua pemanggilan sebelumnya ia tidak datang dengan alasan sakit dan mengaku tidak menerima surat panggilan.
Nama Ali terseret dalam kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini setelah para tersangka, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati, membeberkan perannya bersama Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasojo alias Acoz kepada penyidik KPK. Sindu disebut-sebut sebagai staf khusus Menteri Muhaimin. Sedangkan Acoz disebut-sebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung.
Para tersangka menyebut Ali, Sindu, dan Acoz yang pertama kali menawarkan adanya peluang di program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011 dengan biaya Rp 500 miliar.
Bahkan kepada Nyoman (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi) dan Dadong (Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan) pada April lalu, mereka meminta jatah fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut. Ketika dimintai konfirmasi mengenai hal itu, Ali menolak memberi penjelasan. "Nanti setelah pemeriksaan besok (hari ini), saya jumpa pers," katanya kemarin.
Kasus ini terbongkar setelah KPK mencokok Nyoman, Dadong, dan perwakilan dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati alias Nana, pada 25 Agustus lalu. Ketiganya ditangkap bersama uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek PPID di kawasan transmigrasi di 19 kabupaten yang berbiaya Rp 500 miliar. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
RIRIN AGUSTIA
Berita terkait
Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur
16 jam lalu
PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
20 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca Selengkapnya5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model
1 hari lalu
Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya