Kemendiknas Beri Tiga Opsi untuk UI

Reporter

Editor

Rabu, 14 September 2011 20:11 WIB

Gedung Rektorat Universitas Indonesia. TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional turun tangan menengahi polemik yang terjadi di internal Universitas Indonesia. Tiga opsi pun diberikan untuk mengatasi permasalahan yang mencuat setelah pemberian gelar Doctor Honoris Causa ke Raja Arab Saudi.

Tiga opsi itu berhubungan dengan transisi bentuk badan universitas negeri dari sebelumnya Badan Hukum Milik Negara menjadi Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun lalu.

Opsi pertama, perpanjangan Majelis Wali Amanah yang akan habis masa keanggotannya Januari tahun depan. Kedua, terkait dengan pemilihan rektor di bulan Juni 2012. "Itu kan sensitif, disitu pula UI bisa memilih dilakukan MWA yang sekarang atau seperti apa," kata Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh Rabu 14 September 2011.

Pilihan ketiga yakni semua organ universitas diganti sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomer 66 tahun 2010 sebelumnya disahkannya UU Perguruan Tinggi. "Jadi tidak ada lagi MWA, yang ada dewan pertimbangan, dewan pengawas, dan satuan pengawas," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan pihak UI kemarin, katanya lagi, pemerintah dan UI telah menyepakati cara penyelesaian yang diserahkan sepenuhnya ke universitas. Kemdiknas, lanjut Nuh, lantas memberikan waktu kepada pihak universitas untuk mengkaji tiga opsi. "Dan ini harus diselesaikan internal, termasuk DPR tidak perlu ikut, wong ini urusan domestik,"imbuhnya.

Sebelumnya, Guru Besar UI Emil Salim menyatakan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi soal Badan Hukum Milik Negara, terjadi multitafsir tentang peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, yaitu PP No. 66 Tahun 2010.

Perbedaan tafsir tersebut terjadi antara Rektorat dengan penasihat hukumnya yang didukung Direktur Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional versus Majelis Wali Amanah, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, dan Dewan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia.

Rektor, menurut Emil, telah mengubah organ di UI sesuai PP No.66 Tahun 2010 tanpa menunggu payung hukum tentang status UI maupun statuta UI yang menjadi landasan tata kelola.

Akhirnya, ia menguraikan, telah terjadi tidak dijalankannya mekanisme good governance dan check and balances. Buktinya adalah penetapan senat universitas dan berakhirnya masa tugas Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

1 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

3 hari lalu

Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

Sejumlah inovasi ID FOOD mendapat apresiasi dari pelaku teknologi informasi di Tanah Air karena efektif mendukung aktivitas bisnis pangan.

Baca Selengkapnya

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

4 hari lalu

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow

Baca Selengkapnya

13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

8 hari lalu

13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

Film 13 Bom di Jakarta menerima dua penghargaan bergengsi dari Ho Chi Minh City International Film Festival

Baca Selengkapnya

Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

8 hari lalu

Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

8 hari lalu

Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

Tak hanya prajurit TNI AL, Bintang Jalasena juga diberikan kepada WNI bukan prajurit, bahkan WNA yang telah berjasa.

Baca Selengkapnya

Tak Suka Hadiah Pemberian Kerabat, Apa yang Harus Dilakukan?

10 hari lalu

Tak Suka Hadiah Pemberian Kerabat, Apa yang Harus Dilakukan?

Tak semua hadiah yang diterima seperti yang diharapkan atau bahkan kita sama sekali tak suka barang yang diberikan. Apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Telkom Indonesia Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

10 hari lalu

Telkom Indonesia Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn Top Companies 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

10 hari lalu

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Bank Mandiri konsisten melengkapi dan mengadopsi berbagai elemen best practices dalam pengelolaan SDM

Baca Selengkapnya

Pakar Tak Anjurkan Hadiahi Diri dengan Makanan, Ini Alasannya

11 hari lalu

Pakar Tak Anjurkan Hadiahi Diri dengan Makanan, Ini Alasannya

Anda mungkin merasa perlu menghadiahi diri dengan makanan enak setelah hari berat dan panjang. Namun pakar mengingatkan cara ini tak baik buat mental.

Baca Selengkapnya