Pengacara: Nyoman Tahu Soal Fee 10 Persen dari Sindu Malik
Rabu, 14 September 2011 20:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur transmigrasi, I Nyoman Suisnaya mengaku mengetahui adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang berbiaya Rp 500 miliar itu. Proyek kawasan transmigrasi untuk 19 kabupaten itu diatur pada APBN-Perubahan 2011.
"Pak Nyoman pernah diberitahu (soal fee) oleh Pak Sindu Malik," kata pengacara Nyoman, Bahtiar Sitanggang usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 14 September 2011.
Tapi Nyoman membantah komitmen fee itu mendapat persetujuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Itu urusan daerah karena proyeknya ada di daerah," katanya. "Nyoman juga tidak mengetahui uang itu untuk siapa."
Adanya komitmen fee ini dibeberkan oleh para tersangka kepada penyidik KPK. Pada dokumen dari sumber Tempo, tersangka Dadong Irbarelawan kepada penyidik mengatakan, adanya komitmen fee itu disampaikan oleh Sindu Malik, Ali Mudhori dan Iskandar Pasojo alis Acos pada saat berkunjung ke kantor kementerian pada April lalu. Sindu dan Ali disebut-sebut sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. Adapun Acos disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung.
Dadong menyebut bahwa Ali, Sindu, dan Acos yang pertama kali menawarkan adanya peluang di program PPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011 berbiaya Rp 500 miliar. Bahkan kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan pada April lalu, disebutkan ada komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut.
Lima persen dibayar sebelum program ditetapkan yang diberikan ke Badan Anggaran. Lima persen sisanya dibayar setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPK mencokok Nyoman, Dadong, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua, Dharnawati alias Nana pada 25 Agustus lalu. Ketiganya ditangkap bersama uang suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah tersebut. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dadong kepada penyidik mengatakan bahwa uang itu akan diberikan sebagai hadiah Lebaran untuk Menteri Muhaimin. Menteri Muhaimin sendiri dalam beberapa kesempatan membantah dirinya terlibat. Ia mengatakan namanya telah dicatut dalam kasus tersebut.
Sindu yang dikonfirmasi pada Selasa kemarin juga membantah adanya komitmen fee itu. "Tidak mungkin lah itu, karena itu tidak benar," kata Sindu menjawab pertanyaan wartawan soal adanya komitmen fee 10 persen yang diusulkan ke pejabat kementerian. Ali Mudhori juga menyampaikan bantahan yang sama ketika siang tadi ia mendatangi KPK.
RUSMAN PARAQBUEQ