Pengacara: Nyoman Tahu Soal Fee 10 Persen dari Sindu Malik

Reporter

Editor

Rabu, 14 September 2011 20:07 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur transmigrasi, I Nyoman Suisnaya mengaku mengetahui adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang berbiaya Rp 500 miliar itu. Proyek kawasan transmigrasi untuk 19 kabupaten itu diatur pada APBN-Perubahan 2011.


"Pak Nyoman pernah diberitahu (soal fee) oleh Pak Sindu Malik," kata pengacara Nyoman, Bahtiar Sitanggang usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 14 September 2011.

Tapi Nyoman membantah komitmen fee itu mendapat persetujuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Itu urusan daerah karena proyeknya ada di daerah," katanya. "Nyoman juga tidak mengetahui uang itu untuk siapa."

Adanya komitmen fee ini dibeberkan oleh para tersangka kepada penyidik KPK. Pada dokumen dari sumber Tempo, tersangka Dadong Irbarelawan kepada penyidik mengatakan, adanya komitmen fee itu disampaikan oleh Sindu Malik, Ali Mudhori dan Iskandar Pasojo alis Acos pada saat berkunjung ke kantor kementerian pada April lalu. Sindu dan Ali disebut-sebut sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. Adapun Acos disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung.

Dadong menyebut bahwa Ali, Sindu, dan Acos yang pertama kali menawarkan adanya peluang di program PPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011 berbiaya Rp 500 miliar. Bahkan kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan pada April lalu, disebutkan ada komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut.


Lima persen dibayar sebelum program ditetapkan yang diberikan ke Badan Anggaran. Lima persen sisanya dibayar setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPK mencokok Nyoman, Dadong, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua, Dharnawati alias Nana pada 25 Agustus lalu. Ketiganya ditangkap bersama uang suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah tersebut. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dadong kepada penyidik mengatakan bahwa uang itu akan diberikan sebagai hadiah Lebaran untuk Menteri Muhaimin. Menteri Muhaimin sendiri dalam beberapa kesempatan membantah dirinya terlibat. Ia mengatakan namanya telah dicatut dalam kasus tersebut.

Sindu yang dikonfirmasi pada Selasa kemarin juga membantah adanya komitmen fee itu. "Tidak mungkin lah itu, karena itu tidak benar," kata Sindu menjawab pertanyaan wartawan soal adanya komitmen fee 10 persen yang diusulkan ke pejabat kementerian. Ali Mudhori juga menyampaikan bantahan yang sama ketika siang tadi ia mendatangi KPK.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

22 jam lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya