Mantan Kepala Lapas Narkotika Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 13 September 2011 16:28 WIB

Marwan Adli. TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO Interaktif, Cilacap - Sidang perdana kasus narkotik yang diduga melibatkan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, digelar hari ini. Ia didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

“Terdakwa Marwan Adli pada bulan Oktober 2009 hingga 16 Februari 2011 telah melakukan permufakatan jahat dengan Hartoni Jaya Buana untuk melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum Eko Bambang Marsudi dalam pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa, 13 September 2011.

Marwan didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam surat dakwaan setebal 12 halaman, Jaksa menjerat laki-laki kelahiran Palembang, 3 Juli 1957 itu dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Keterlibatan Marwan dalam kasus ini yaitu diduga sebagai fasilitator bagi terpidana Hartoni. Marwan dituding melegalkan penggunaan telepon genggam dalam lembaga pemasyarakatan kepada Hartoni untuk mencari sabu.

Hartoni merupakan otak jaringan narkotik yang mengendalikan peredaran narkotik dari balik jeruji besi Nusakambangan. Jaringannya diduga hingga Amerika Latin. Bersama Marwan, ia menyamarkan penjualan narkotiknya dengan membuat peternakan sapi.

Selain Marwan, Hartoni dan beberapa sipir yang ikut memuluskan peredaran narkotik di dalam Nusakambangan juga ikut disidang secara bergantian. Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional dalam sebuah operasi di Nusakambangan.

Marwan juga dijerat dengan pasal pencucian uang lantaran diduga menerima miliaran rupiah dari Hartoni atas keuntungan menjual narkotik. Sebagai imbalannya, Hartoni dibuatkan sebuah rumah lengkap dengan fasilitasnya di sebelah kandang sapi di dekat Lapas Narkotika.

Ditemui seusai persidangan, pengacara Marwan, Turaji, menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa. “Kami keberatan karena dakwaannya tidak jelas alias kabur,” katanya.

Turaji mengatakan Marwan tidak pernah menjual narkotik kepada siapa pun dan tidak terlibat mengelola peredaran narkotik di penjara. Selain itu, kliennya juga tidak ikut memesan narkotik sehingga barang itu masuk dan beredar di sana. “Kami akan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, Marwan tampak berang dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa. “Saya keberatan dengan isi dakwaan Jaksa,” ujar Marwan sesaat sebelum masuk ke sel Pengadilan Negeri Cilacap.

Ia mengaku akan melawan dakwaan Jaksa pada persidangan selanjutnya. Meski demikian, ia menghormati proses hukum yang sedang dilaluinya itu.

ARIS ANDRIANTO


Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya