TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin menjamin objektivtas seleksi hakim agung. Meski Gayus Lumbuun, salah satu calon peserta merupakan anggota Komisi Hukum. “Kami akan objektif, transparan, dan tidak akan ada konflik kepentingan,” kata Aziz saat dihubungi, Ahad, 4 September 2011.
Menurut Aziz, Komisi Hukum sudah beberapa kali menguji kolega mereka sendiri dalam seleksi pimpinan institusi penegak hukum. Aziz mengklaim DPR tak akan menemui kesulitan. “Ini kan seperti saat dulu menguji Pak Mahfud Md dan Pak Akil Mochtar (dua hakim konstitusi). Kami tidak akan memberi perlakuan khusus ke Pak Gayus,” kata politikus Partai Golkar itut.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, juga menjamin tak akan memberi perlakuan khusus pada Gayus. “Tapi terlepas dia anggota Komisi Hukum juga, Pak Gayus memang memiliki kualitas sebagai hakim agung,” katanya saat dihubungi siang ini.
Syarifuddin mengatakan Komisi akan mencecar Gayus dkk mengenai pandangan para calon terhadap sejumlah kasus belakangan ini, seperti kasus suap hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari yang diduga melibatkan perkara kasasi di MA, serta putusan hakim MA untuk Prita Mulyasari.
“Intinya kami akan melihat kapasitas para calon itu seperti apa, dan bagaimana integritasnya. Itulah mengapa kami juga membutuhkan masukan-masukan yang bisa membantu kami melihat dua hal itu dari para calon hakim agung,” kata Syarifuddin.
Sebanyak 18 kandidat hakim agung akan uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Seleksi diperkirakan berlangsung akhir bulan ini. Sebelum ke-18 calon diuji, DPR terlebih dulu membahas dalam Rapat Paripurna, dan Badan Musyawarah. Ke-18 kandidat adalah Husnaeni, Andi Samsan, Made Rawa, Syafrinaldi, Sunarto, Rahmi, Burhan Dahlan, Hary Djatmiko, Dewi Kania, Daming Sunusi, Nurul Elmiyah, Heru Mulyono, Gayus Lumbuun, Suhadi, Muh Yamin Awie, Dudu Duswara, Taqwaddin, dan Sodikin.
Mereka akan mengisi sepuluh posisi hakim yang kosong di Mahkamah Agung. Sepuluh posisi adalah tiga hakim perdata umum, serta masing-masing satu kursi untuk posisi hakim kasus perdata khusus, pidana umum, pidana khusus, agraria, agama, militer, dan hakim kasus tata usaha negara.
Sesuai undang-undang, calon yang harus diuji kepatutan dan kelayakan tiga kali jumlah kebutuhan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial harus menyerahkan tiga puluh calon. Namun, Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, beberapa waktu lalu, mengatakan kuantitas bukan jadi tolok ukur.
Adapun Syarifuddin mengatakan, delapan belas calon sudah melewati proses penyaringan yang baik. “Proses seleksinya sudah oke. Mudah-mudahan mereka memenuhi kriteria saat di tahap fit and proper test,” kata dia.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
1 hari lalu
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
Baca SelengkapnyaKY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
2 hari lalu
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara
Baca SelengkapnyaAlasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
3 hari lalu
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca SelengkapnyaPutusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses
3 hari lalu
Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
7 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
8 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
9 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
10 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
15 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
15 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca Selengkapnya