DPR Jamin Objektivitas Seleksi Hakim Agung

Reporter

Editor

Minggu, 4 September 2011 17:29 WIB

Gayus lumbuun (kiri). TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin menjamin objektivtas seleksi hakim agung. Meski Gayus Lumbuun, salah satu calon peserta merupakan anggota Komisi Hukum. “Kami akan objektif, transparan, dan tidak akan ada konflik kepentingan,” kata Aziz saat dihubungi, Ahad, 4 September 2011.

Menurut Aziz, Komisi Hukum sudah beberapa kali menguji kolega mereka sendiri dalam seleksi pimpinan institusi penegak hukum. Aziz mengklaim DPR tak akan menemui kesulitan. “Ini kan seperti saat dulu menguji Pak Mahfud Md dan Pak Akil Mochtar (dua hakim konstitusi). Kami tidak akan memberi perlakuan khusus ke Pak Gayus,” kata politikus Partai Golkar itut.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, juga menjamin tak akan memberi perlakuan khusus pada Gayus. “Tapi terlepas dia anggota Komisi Hukum juga, Pak Gayus memang memiliki kualitas sebagai hakim agung,” katanya saat dihubungi siang ini.

Syarifuddin mengatakan Komisi akan mencecar Gayus dkk mengenai pandangan para calon terhadap sejumlah kasus belakangan ini, seperti kasus suap hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari yang diduga melibatkan perkara kasasi di MA, serta putusan hakim MA untuk Prita Mulyasari.

“Intinya kami akan melihat kapasitas para calon itu seperti apa, dan bagaimana integritasnya. Itulah mengapa kami juga membutuhkan masukan-masukan yang bisa membantu kami melihat dua hal itu dari para calon hakim agung,” kata Syarifuddin.

Sebanyak 18 kandidat hakim agung akan uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Seleksi diperkirakan berlangsung akhir bulan ini. Sebelum ke-18 calon diuji, DPR terlebih dulu membahas dalam Rapat Paripurna, dan Badan Musyawarah. Ke-18 kandidat adalah Husnaeni, Andi Samsan, Made Rawa, Syafrinaldi, Sunarto, Rahmi, Burhan Dahlan, Hary Djatmiko, Dewi Kania, Daming Sunusi, Nurul Elmiyah, Heru Mulyono, Gayus Lumbuun, Suhadi, Muh Yamin Awie, Dudu Duswara, Taqwaddin, dan Sodikin.

Mereka akan mengisi sepuluh posisi hakim yang kosong di Mahkamah Agung. Sepuluh posisi adalah tiga hakim perdata umum, serta masing-masing satu kursi untuk posisi hakim kasus perdata khusus, pidana umum, pidana khusus, agraria, agama, militer, dan hakim kasus tata usaha negara.

Sesuai undang-undang, calon yang harus diuji kepatutan dan kelayakan tiga kali jumlah kebutuhan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial harus menyerahkan tiga puluh calon. Namun, Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, beberapa waktu lalu, mengatakan kuantitas bukan jadi tolok ukur.

Adapun Syarifuddin mengatakan, delapan belas calon sudah melewati proses penyaringan yang baik. “Proses seleksinya sudah oke. Mudah-mudahan mereka memenuhi kriteria saat di tahap fit and proper test,” kata dia.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

2 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

3 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

3 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

7 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

9 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

10 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

15 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

15 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya