Kasus Pembobolan Dana Elnusa Dilimpah ke Kejati Jabar

Reporter

Editor

Selasa, 16 Agustus 2011 22:25 WIB

TEMPO/Rully Kesuma

TEMPO Interaktif, Bandung - Kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi senilai Rp 111 miliar yang ditangani Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2011. "Pelimpahan 6 tersangka berikut barang bukti kami terima tadi siang sekitar pukul 13.30," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Fadil Zumhana dihubungi Selasa malam.

Ia menyebutkan, keenam tersangka yang diserahkan adalah Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. Santun Nainggolan, Kepala Bank Mega Cabang Jababeka Itman Harry Basuki. Direktur PT Discovery Indonesia juga Komisaris PT Harvest Asset Management Ivan C.H. Litha beserta dua anak buahnya yakni Andi Gunawan dan Zulham. Juga mediator para tersangka Richard Latief.

"Adapun barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari uang tunai Rp 5 miliar yang dititipkan di rekening kejaksaan. Mobil BMW dan Hummer, dan satu sepeda motor besar Suzuki," kata Fadil. "Juga barang bukti berupa dokumen perbankan yang jumlahnya banyak sekali itu," imbuhnya.

Fadil menjelaskan, pihaknya sudah meneliti kelengkapan tersangka dan barang bukti tersebut dan ternyata sudah sesuai dengan daftar dalam dokumen penyitaan oleh pengadilan.

"Selanjutnya kami segera menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka,"katanya. "Mereka dikenai pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi dan pasal-pasal Undang-undang tentang pencucuian uang,"jelasnya.

Ia berharap, penyusunan surat dakwaan bisa segera selesai demi keadilan dan kepastian hukum. "Saya inginkan selesai secepatnya. Mudah-mudahan September nanti sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," tandasnya.

Kasus ini berawal dari aksi pembobolan dana PT Elnusa yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka senilai Rp 161 miliar pada September 2009. Aksi pembobolan didalangi persengkongkolan antara salah seorang pejabat bank dan Direktur Keuangan PT Elnusa. Uang yang semula menganggur dan disimpan dalam bentuk rekening deposito berjangka dengan bunga 7 persen, dikeluarkan dan diinvestasikan ke sejumlah perusahaan tanpa sepengetahuan pihak berwenang baik pihak bank maupun PT Elnusa.

Pemilik dan PT Elnusa yang sempat mencairkan dananya Rp 50 miliar tak merasa kehilangan karena bunga sebesar 7 persen, tetap dikucurkan ke rekening mereka. Total uang PT Elnusa yang dibobol mencapai Rp 111 miliar.


Para tersangka diduga memalsukan akta dan tanda tangan pada blangko pencairan deposito. Kemudian uang itu mereka pindahkan ke deposit on call "aspal" (asli tapi palsu) atas nama PT Elnusa. Setelah jatuh masanya, deposit on call itu mereka cairkan dan mengalir ke rekening PT Discovery dan PT Harvest. Uang itu kemudian
digunakan untuk bisnis investasi para tersangka.


ERICK P. HARDI

Berita terkait

Strategi Bisnis Gemilang PT Elnusa di 2023

56 hari lalu

Strategi Bisnis Gemilang PT Elnusa di 2023

Terdapat empat aspek yang dikembangkan PT Elnusa untuk menumbuhkan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.

Baca Selengkapnya

Elnusa Ikut Berkontribusi dalam Kegiatan Pengeboran Sumur East Pondok Aren

16 Desember 2023

Elnusa Ikut Berkontribusi dalam Kegiatan Pengeboran Sumur East Pondok Aren

EPN-001, merupakan sumur Eksplorasi yang bisa menguatkan optimisme pencarian sumber daya baru

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.

Baca Selengkapnya

Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.

Baca Selengkapnya

Elnusa Bagikan Dividen Rp 54,3 Miliar atau 50 Persen dari Laba Bersih

21 Juli 2022

Elnusa Bagikan Dividen Rp 54,3 Miliar atau 50 Persen dari Laba Bersih

PT Elnusa Tbk. (ELSA), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021 Salah satu agenda yang disetujui di antaranya dividen.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

27 Desember 2021

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya