TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Penangulangan Terorisme Ansyaad Mbai menyebut masih banyak pelaku terorisme sekaliber Umar Patek yang harus ditangkap. "Masih ada puluhan di Indonesia," ujarnya usai penandatanganan kerja sama deradikalisme dengan lembaga Islam di BNPT, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2011.
Ansyaad belum mau mengungkap siapa saja yang menjadi target BNPT selain Zulkarnaen yang saat ini masih buron. "Bahkan, ada yang tadinya kami kira tidak bisa apa-apa saat ditangkap dulu, sekarang malahan jadi pimpinan," katanya. "Soal perakitan bom semuanya bisa dipelajari."
Ia menegaskan, jaringan Umar Patek di Indonesia terus berganti nama. Yang awalnya JI kini berubah nama jaringannya. Namun, ideologinya tetap sama. BNPT pun terus melakukan deradikalisme pada beberapa pelaku teror, tapi tidak semuanya berhasil. "Semua ada yang good news dan ada juga bad news," katanya.
Dengan ditangkapnya Umar Patek, kata Ansyaad, BNPT tidak khawatir dengan aksi balas dendam para pelaku teror. Karena semua aksi teror yang dilakukan saat ini selalu dilatarbelakangi balas dendam. "Tanpa kami berbuat, mereka balas dendam. Lebih baik kami berbuat."
Hari ini, Umar Patek tiba di Indonesia setelah Maret lalu ditangkap di Pakistan. Umar Patek diburu karena terlibat Bom Bali pada tahun 2002 serta pengeboman beberapa gereja. Pria asal Pemalang, Jawa Tengah, ini menjadi buron internasional setelah aksi terornya di beberapa negara.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Berita terkait
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
4 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online
8 hari lalu
OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.
Baca SelengkapnyaOJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
25 hari lalu
OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?
Baca SelengkapnyaDikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
45 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaIni Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK
50 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi
55 hari lalu
Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan
21 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti
16 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
Baca SelengkapnyaCEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen
2 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.
Baca SelengkapnyaJudi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya
11 Januari 2024
Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.
Baca Selengkapnya