TEMPO Interaktif, Jakarta -Kejaksaan Agung belum menyiapkan jawaban terhadap upaya peninjauan kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International. Kejaksaan berdalih belum mempelajari memori PK dari ibu rumah tangga tersebut. "Kami belum lihat memori PK-nya," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di kantornya, Jakarta Senin, 8 Agustus 2011.
Noor mengatakan Kejaksaan akan mempelajari hal-hal yang dipersoalkan Prita dalam memori Peninjauan Kembali itu. Setelah itu Kejaksaan membuat analisa hukum sebagai jawaban. "Kami sedang menunggu memori PK-nya diserahkan ke kami," ujar dia.
Prita digugat Omni gara-gara menulis e-mail keluhan atas pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta. Di jalur pidana, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa pernah menahan Prita selama 23 hari.
Namun Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari penahanan. Permohonan kasasi disampaikan atas penolakan tuntutan perdatanya di pengadilan tinggi. Tak puas atas putusan pengadilan, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah menolak kasasi perkara perdata. Tapi, dalam kasus pidananya, Mahkamah menyatakan Prita bersalah.
Prita mengajukan PK pada pekan lalu. Dalam memori PK-nya, Prita menyoal putusan perdata dan pidananya yang kontradiktif.Putusan perdata menyatakan Prita bebas sedangkan Pidana bersalah.
Noor menolak menjawab kemungkinan Kejaksaan bakal tetap menganggap Prita terbukti melakukan tindak pidana. Ia tak mengomentari langkah Kejaksaan terhadap eksekusi putusan Mahkamah. "Kami pelajari dulu ya," ucap dia.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
3 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
33 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
34 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
34 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
35 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
36 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
37 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
38 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
39 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
45 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya