Perda Miras di Bandung Akan Dievaluasi

Reporter

Editor

Kamis, 4 Agustus 2011 21:14 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Pemerintah Kota Bandung bakal mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pelaksanaan perda yang sering disebut sebagai Perda Miras itu telah diminta dihentikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 31 Maret lalu, Perda Miras dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. "Ya, saya sudah menerima surat dari Mendagri. Terkait masalah itu, kami akan melakukan pembahasan lagi dengan berbagai pihak," kata Wali Kota Bandung Dada Rosada di Balai Kota Bandung kemarin.

Dalam keputusan presiden dijelaskan, hanya minuman beralkohol golongan B dan C yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan pemerintah sebagai barang pengawasan. Adapun minuman beralkohol golongan A tidak termasuk dalam barang pengawasan dan barang bebas produksi.

Namun, dalam Perda Kota Bandung dijelaskan bahwa minuman beralkohol semua jenis golongan, A, B, dan C, penjualan dan peredarannya ditetapkan dan diawasi oleh pemerintah. Minuman tersebut hanya dijual di hotel bintang 3, 4, dan 5 serta di tempat hiburan, kafe, dan pub.

Meski surat Menteri sudah dikeluarkan sejak Maret, hingga kini Dada belum memutuskan apakah akan merevisi perda tersebut. "Saya baru meminta bagian hukum berkoordinasi dengan Dewan mengenai hal ini," katanya.

Permintaan agar perda itu tetap dilaksanakan, menurut Dada, sudah datang dari organisasi kemasyarakatan Islam. "Kalau pendapat dari Dewan dan warga meminta agar perda ini tetap berjalan, ya, saya kira kan bisa menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Saat dimintai tanggapan, bekas Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda ini, Ahmad Nugraha, mengatakan perda ini sudah ideal. "Ini untuk melindungi warga. Kami sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak," kata Ahmad, yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung.

Dia berharap perda tersebut tidak diubah. Perubahan, kata dia, akan memboroskan anggaran, dan tidak mudah. "Saya malah melihat adanya kepentingan dari pihak tertentu dengan adanya surat (Menteri) ini," katanya.

l ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.

Baca Selengkapnya