TEMPO Interaktif, Bandung - Pemerintah Kota Bandung bakal mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pelaksanaan perda yang sering disebut sebagai Perda Miras itu telah diminta dihentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 31 Maret lalu, Perda Miras dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. "Ya, saya sudah menerima surat dari Mendagri. Terkait masalah itu, kami akan melakukan pembahasan lagi dengan berbagai pihak," kata Wali Kota Bandung Dada Rosada di Balai Kota Bandung kemarin.
Dalam keputusan presiden dijelaskan, hanya minuman beralkohol golongan B dan C yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan pemerintah sebagai barang pengawasan. Adapun minuman beralkohol golongan A tidak termasuk dalam barang pengawasan dan barang bebas produksi.
Namun, dalam Perda Kota Bandung dijelaskan bahwa minuman beralkohol semua jenis golongan, A, B, dan C, penjualan dan peredarannya ditetapkan dan diawasi oleh pemerintah. Minuman tersebut hanya dijual di hotel bintang 3, 4, dan 5 serta di tempat hiburan, kafe, dan pub.
Meski surat Menteri sudah dikeluarkan sejak Maret, hingga kini Dada belum memutuskan apakah akan merevisi perda tersebut. "Saya baru meminta bagian hukum berkoordinasi dengan Dewan mengenai hal ini," katanya.
Permintaan agar perda itu tetap dilaksanakan, menurut Dada, sudah datang dari organisasi kemasyarakatan Islam. "Kalau pendapat dari Dewan dan warga meminta agar perda ini tetap berjalan, ya, saya kira kan bisa menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Saat dimintai tanggapan, bekas Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda ini, Ahmad Nugraha, mengatakan perda ini sudah ideal. "Ini untuk melindungi warga. Kami sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak," kata Ahmad, yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung.
Dia berharap perda tersebut tidak diubah. Perubahan, kata dia, akan memboroskan anggaran, dan tidak mudah. "Saya malah melihat adanya kepentingan dari pihak tertentu dengan adanya surat (Menteri) ini," katanya.
l ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP
4 Januari 2024
Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaWarga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain
27 Agustus 2023
Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?
Baca SelengkapnyaWakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
14 Juli 2023
Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila
Baca SelengkapnyaNgotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim
6 Oktober 2022
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.
Baca SelengkapnyaPeraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit
2 Oktober 2022
Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas
8 Februari 2022
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.
Baca SelengkapnyaNasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi
20 November 2021
Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI
Baca SelengkapnyaDewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022
15 November 2021
Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi
31 Oktober 2021
Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaBolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?
27 Oktober 2021
Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.
Baca Selengkapnya