Hari ini, Prita Daftarkan Pengajuan PK

Reporter

Editor

Senin, 1 Agustus 2011 09:36 WIB

Prita Mulyasari. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong. Berkas peninjauan kembali itu akan diajukan Senin, 1 Agustus 2011 siang ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

"Peninjauan kembali akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pukul 13.00 WIB nanti." kata Slamet Yuwono, anggota tim pengacara Prita kepada Tempo, Senin, 1 Agustus 2011.

Slamet mengatakan, dalam mengajukan permohonan PK ini, akan langsung dilakukan oleh OC Kaligis dan Prita Mulyasari. Menurut Slamet, dasar pengajuan dan pendaftaran PK ini adalah pasal 263 KUHAP ayat 2 B karena ada dua putusan yang saling bertentangan, yaitu putusan perdata dan pidana Prita. "Dua putusan itu saling bertentangan," kata Slamet.

Pada putusan perdata, kata Slamet, memutuskan Prita tidak bersalah sehingga tidak harus membayar ganti rugi hingga ratusan juta rupiah. Namun, pada 30 Juni 2011, MA mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari. Atas putusan MA tersebut, Prita dinyatakan bersalah dan dihukum percobaan satu tahun.

Pada tahun 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.

Slamet menilai, ada yang janggal dan aneh dalam dua putusan yang saling bertentangan itu. "Bagaimana mungkin dalam satu paket bisa ada putusan yang saling berbeda," ujarnya.

Meski dihukum percobaan dan tidak dipenjara, namun bagi Prita putusan MA tersebut telah menciderai nama baiknya. "Bagaimanapun status saya menjadi terpidana," katanya. Sehingga, kata Prita, pengajuan kembali adalah satu-satunya jalan untuk membersihkan nama baiknya.


JONIANSYAH

Berita terkait

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.

Baca Selengkapnya

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.

Baca Selengkapnya

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

11 Agustus 2023

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

AHY mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak setelah memenangkan seluruh dari 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko kepadanya.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

11 Agustus 2023

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

AHY menyatakan PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam hal konflik kepengurusan Partai Demokrat telah menimbulkan 2 kerugian.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

11 Agustus 2023

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

Ketua Umum Partai Demokrat AHY sangat terharu bahwa putusan penolakan PK Moeldoko cs merupakan hadiah ulang tahun terindahnya.

Baca Selengkapnya

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

11 Agustus 2023

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

Demokrat mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko.

Baca Selengkapnya