TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga jika keuangan daerah defisit. Syaratnya, tidak boleh melampaui batas kumulatif defisit yang ditetapkan, sebesar 4 persen.
"Tidak boleh lebih dari empat persen dari batas kumulatif defisit dan memenuhi syarat rasio kemampuan pengembalian hutang (debt service coverage ratio)," kata Moenek kepada Tempo, Ahad, 31 Juli 2011.
Ketentuan pinjaman pemerintah daerah diatur dalam Peraturan pemerintah Nnomor 54 Tahun 2005. Jika anggaran pemerintah daerah berlebih atau surplus, pemerintah diperbolehkan melakukan investasi. Sedangkan jika defisit diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada bank atau menutup defisit itu dengan sisa anggaran tahun sebelumnya.
Pinjaman yang boleh diajukan meliputi pinjaman jangka pendek, menengah dan panjang. Pinjaman jangka pendek digunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran bersangkutan. Sedangkan pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.
Sebaliknya, pemerintah daerah boleh mengajukan pinjaman jangka panjang untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. Pinjaman hanya boleh dilakukan untuk keperluan belanja modal, tidak boleh untuk belanja pegawai. Pinjaman juga dibatasi oleh masa jabatan pimpinan daerah.
"Pinjaman daerah harus dibatasi oleh lama masa jabatan kepala daerah supaya tidak terjadi nanti dia yang berhutang tetapi kepala daerah berikutnya yang harus membayar," kata Moenek. Selain itu pinjaman harus diprioritaskan untuk pembayaran kwajiban atau hutang daerah.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
10 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
13 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
50 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
57 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaKebijakan Uji KIR gratis, Pemkot Tangsel Berpotensi Kehilangan PAD Hingga Rp 2 M
3 Januari 2024
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai melakukan uji coba terhadap penerapan uji KIR gratis.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca Selengkapnya