Pengacara Anas Serahkan Nama Media ke Polisi  

Reporter

Editor

Kamis, 28 Juli 2011 16:01 WIB

Anas Urbaningrum. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M. Zen, kembali mendatangi Mabes Polri. Ia menyerahkan daftar nama media yang dinilai memfasilitasi penyebaran pesan BBM Nazaruddin. "BBM ini kan disebarluaskan oleh media. Kalau pesan itu tidak disebarluaskan lagi, sebenarnya tidak masalah," ujarnya, Kamis 28 Juli 2011.

Kasus pencemaran nama baik dilaporkan Anas menyikapi pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menuduhnya terlibat dalam kasus wisma atlet dan Hambalang. Pengakuan yang disebarluaskan melalui BBM dan sempat terekspose di sejumlah media massa itu ia nilai sebagai fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya.

Menurut Patra, tindakan Nazar telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Materi informasi yang muatannya pornografi, pencemaran nama, dan penghinaan itu sebenarnya delik pidana umum. Ada-tidaknya laporan, penyidik harus melakukan penyelidikan," kata dia.

Patra menjelaskan, inventarisasi nama media perlu dilakukan guna mendukung proses pembuktian kasus tersebut. Ia menilai keberadaan media ikut memunculkan persoalan lantaran pengakuan Nazaruddin tersebut langsung dimuat mentah-mentah tanpa dukungan alat bukti. Meski demikian, Patra enggan menyebut media mana saja yang ia nilai ikut memfasilitasi kasus tersebut.

Patra mengakui bahwa penyelidikan kasus itu bisa saja mendorong penyidik meminta penjelasan dari media massa tentang proses pembuatan berita tersebut. Namun, ia membantah bahwa pihaknya berkepentingan meminta pertanggunjawaban dari media. "Yang kami laporkan itu Nazaruddin-nya, bukan medianya," kata dia lagi.

Proses pemeriksaan Anas selaku pelapor menuai sorotan lantaran dilakukan dengan menyesuaikan jadwal kesibukan pribadi Anas di Blitar, Jawa Timur. Sejumlah kalangan menilai polisi telah bersikap diskrimintif dan memperlakukan Anas secara istimewa. Namun, tudingan itu dibantah Patra. "Tidak ada permintaan khusus dari Anas,"
ujarnya lagi.

Menurut Patra, pemeriksaan saksi pelapor bisa dilakukan di mana saja sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Kapolri. Namun, ia enggan menjawab kenapa pemeriksaan itu tidak ditunda sampai Anas berada di Jakarta. "Silakan tanya sama penyidik. Kalau saya tidak masalah mau diperiksa di mana pun," ujarnya.

Patra mengatakan, pemeriksaan kemarin dilakukan 2 penyidik dari Mabes Polri selama 1 jam. Sepuluh pertanyaan yang diajukan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama yang dilakukan Nazaruddin. Namun, materi pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan
pengakuan Nazaruddin dalam sejumlah tayangan televisi lantaran laporan Anas dibuat tanggal 5 Juli.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

32 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

34 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

37 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

43 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya